Fadhikal Zakyal, Manzilah (2024) PENGATURAN TINDAK PIDANA BERDASARKAN HUKUM YANG HIDUP DALAM MASYARAKAT PADA UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (STUDI HUKUM ADAT REJANG LEBONG). Diploma thesis, Universitas Andalas.
Text (Cover dan Abstrak)
Cover dan Abstrak.pdf - Published Version Download (285kB) |
|
Text (Bab I Pendahuluan)
Bab I.pdf - Published Version Download (285kB) |
|
Text (Bab IV Penutup)
Bab IV.pdf - Published Version Download (242kB) |
|
Text (Daftar Pustaka)
Daftar Pustaka.pdf - Published Version Download (255kB) |
|
Text (Skripsi Full Text)
Skripsi Full.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
Abstract
ABSTRAK Lahirnya Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 mengatur tindak pidana adat, yang merupakan peraturan perundang-undangan terkini yang memberikan pedoman rinci mengenai tindak pidana yang diatur dalam hukum yang hidup dalam masyarakat. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana secara tegas mengatur hal tersebut dalam BAB 34 pasal 597. Selain itu, telah ditetapkan peraturan lain yang mengatur tentang tindak pidana adat. Memang benar, terdapat undang-undang tidak tertulis di beberapa daerah, seperti Kabupaten Rejang Lebong, yang diakui sebagai norma hukum di wilayahnya masing-masing. Undang-undang ini menetapkan hukuman pidana untuk setiap pelanggaran. Skripsi ini membahas permasalahan sebagai berikut: Bagaimanakah Latar Belakang Pengaturan Tindak Pidana Berdasarkan Hukum yang hidup dalam masyarakat, apa sajakah bentuk Tindak Pidana yang diatur dalam Hukum Adat Rejang Lebong, dan bagaimanakah Perbandingan Sanksi Pidana Hukum Adat Rejang Lebong dalam Peradilan Adat yang berlaku selama ini dengan Sanksi Pidana dalam KUHP Nasional. Hal ini sesuai dengan ancaman pidana yang tertuang dalam KUHP Nasional. Penulis menggunakan teknik penelitian hukum normatif yang dilengkapi dengan data wawancara. Penelitian ini bercirikan deskriptif. Berkenaan dengan penelitian ini, penulis mengambil kesimpulan bahwa di Kabupaten Rejang Lebong terdapat suatu sistem hukum yang tidak tertulis, yang terdiri dari berbagai peraturan adat masyarakat Rejang yang dikenal dengan sebutan “Kelpeak Ukum Adat Ngen Cao’ Kutei Jang” (Kumpulan peraturan adat masyarakat Rejang). Oleh karena itu, setiap perselisihan, permasalahan, atau pelanggaran akan ditangani dan diselesaikan sesuai dengan praktik adat ini. Aturan pidana adat terdiri atas a. Bemaling, b. Menebo, c. Tikam, d. Sigar Kulit, e. Cucuk Kulit, f. Mea Bayang Daleak, g. Iram Coa Bedaleak, h. Iram Bedaleak, i. Tukak Takek Kukuk, j. Membalew, k. Cido Celako, l. Kejujung Tenggak, m. Mendaur Tenggak, n. Samun, o. Upet, p. Dawa, q. Sumbang, r. Johong Permayo, s. Mbut, t. Tambang, u. Pacas Poncong. v. Tepeket, w. Kerineak. Sanksi adat yang diberikan diistilahkan tidak berat ke atas atau berat kebawah dan penamaan sanksi nya adalah Cepalo (Pelanggaran masyarakat Rejang). Pelanggar adat harus menyiapkan ketentuan tersebut dengan membayar denda minimal 1 ria yang sama dengan 2 kaleng beras atau dirupiahkan berarti Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah). Kata kunci: Living law, KUHP, Tindak Pidana Adat
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Primary Supervisor: | Prof. Dr. Aria Zurnetti, S.H., M.H Riki Afrizal, S.H., M.H |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum |
Depositing User: | S1 Ilmu Hukum |
Date Deposited: | 28 Feb 2024 04:09 |
Last Modified: | 28 Feb 2024 04:09 |
URI: | http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/463905 |
Actions (login required)
View Item |