PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELANGGARAN NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA DALAM PILKADA SERENTAK 2020 DI SUMATERA BARAT

Sandy, Mulia Arhdan (2024) PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELANGGARAN NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA DALAM PILKADA SERENTAK 2020 DI SUMATERA BARAT. Masters thesis, Universitas Andalas.

[img] Text (Cover dan Abstrak)
Cover + abstrak.pdf - Submitted Version

Download (584kB)
[img] Text (Bab I Pendahuluan)
TESIS BAB I FIX.pdf - Published Version

Download (375kB)
[img] Text (Bab IV Penutup)
TESIS BAB IV FIX.pdf - Published Version

Download (101kB)
[img] Text (Daftar Pustaka)
TESIS DAFTAR PUSTAKA FIX_compressed.pdf - Published Version

Download (111kB)
[img] Text (Tesis full text)
FuLL Tesis Watermark_compressed.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (962kB) | Request a copy

Abstract

Aparatur sipil negara (ASN) dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai pelaksana kebijakan, pelayan publik dan perekat serta pemersatu bangsa dituntut untuk profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme terutama pada saat pemilihan kepala daerah (Pilkada). ASN harus bebas dari segala bentuk pengaruh mana pun dan tidak memihak pada kepentingan siapa pun termasuk dalam Pilkada. Sejumlah peraturan telah mengatur agar ASN tetap netral pada Pilkada serentak 2020 diantaranya UU No. 5 tahun 2014, UU No. 10 tahun 2016, PP No. 42 tahun 2004, PP No.53 tahun 2010, serta surat keputusan bersama antara KemenpanRB, Kemendagri, Kepala BKN, Ketua KASN dan Ketua Bawaslu tentang Pedoman Pengawasan Netralitas ASN Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020, akan tetapi pada pelaksanaan pilkada serentak 2020 di Sumatera Barat diduga sebanyak 71 orang melakukan pelanggaran netralitas ASN. Hal tersebut kemudian melatarbelakangi pertanyaan dalam penelitian tesis ini, yaitu : 1. Bagaimana mekanisme penanganan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara dalam pemilihan kepala daerah 2020; 2. Bagaimana penegakan hukum terhadap pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara dalam pemilihan kepala daerah 2020 di Sumatera Barat. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris, yaitu suatu metode penelitian hukum yang menggunakan fakta-fakta empiris yang diambil dari perilaku manusia, baik perilaku verbal yang didapat dari wawancara maupun perilaku nyata yang dilakukan melalui pengamatan langsung. Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa: 1. Laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN dapat bersumber dari Masyarakat atau Instansi yang berwenang, Bawaslu berwenang dalam penerimaan laporan/temuan terhadap pelanggaran netralitas ASN kemudian melakukan kajian dan memberikan rekomendasi kepada KASN, KASN berwenang dan wajib melakukan verifikasi dan validasi atas rekomendasi Bawaslu, serta memberikan rekomendasi kepada PPK, sedangkan PPK berwenang melakukan tindak lanjut atas rekomendasi dari KASN dan memberikan sanksi/hukuman kepada pelanggar netralitas ASN. 2. Surat keputusan bersama merupakan pedoman dan panduan tata cara pengawasan penegakan hukum netralitas ASN selama Pilkada serentak pada tahun 2020, Oleh sebab itu tolak ukur dalam menentukan ASN tidak netral ketika hasil verifikasi dan validasi menyatakan dalam rekomendasi KASN terbukti adanya pelanggaran yaitu sebanyak 66 orang, kemudian pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2020 di Sumatera Barat dalam melaksanakan penegakan hukum terhadap pelanggaran netralitas ASN belum efektif karena terdapat beberapa kendala terhadap faktor-faktor efektivitas hukum, sehingga membuat penegakan hukum belum berjalan dengan baik.

Item Type: Thesis (Masters)
Primary Supervisor: Dr. Yuslim, S.H., M.H.
Uncontrolled Keywords: Aparatur Sipil Negara, Netralitas ASN, Penegakan Hukum, Pilkada Serentak 2020, Sumatera Barat.
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana (S2)
Depositing User: s2 ilmu hukum
Date Deposited: 28 Feb 2024 02:26
Last Modified: 28 Feb 2024 02:26
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/463894

Actions (login required)

View Item View Item