PENERAPAN PENETAPAN STATUS NON-EFEKTIF (NE) PAJAK PENGHASILAN (PPh) TERHADAP USAHA KECIL DAN MENENGAH (UKM) DI KOTA PADANG

Putri, Rahmadani (2024) PENERAPAN PENETAPAN STATUS NON-EFEKTIF (NE) PAJAK PENGHASILAN (PPh) TERHADAP USAHA KECIL DAN MENENGAH (UKM) DI KOTA PADANG. Diploma thesis, Universitas Andalas.

[img] Text (Cover dan Abstrak)
Cover dan Abstrak.pdf - Published Version

Download (81kB)
[img] Text (Bab I Pendahuluan)
BAB 1.pdf - Published Version

Download (288kB)
[img] Text (Bab IV Penutup)
BAB 4.pdf - Published Version

Download (61kB)
[img] Text (Daftar Pustaka)
Daftar Pustaka..pdf - Published Version

Download (193kB)
[img] Text (Skripsi Full Text)
Skripsi Full Text.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

Non-Efektif (NE) merupakan fasilitas dalam Pajak Penghasilan (PPh) yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Non-Efektif (NE) memberikan kebebasan kepada Wajib Pajak yang tidak lagi memenuhi syarat subjektif dan syarat objektif sebagai Wajib PPh, untuk dapat dinon-efektifkan sebagai Wajib Pajak. Sehingga setiap Wajib Pajak diperkenankan meninggalkan kewajiban pajak, dan tidak diberikan sanksi atas tidak terlaksananya kewajiban tersebut. Dalam penelitian ini mencakupi tiga pokok permasalahan yaitu: 1) Bagaimana kedudukan hukum Non-Efektif (NE) dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, 2) Bagaimana mekanisme penetapan status Non-Efektif (NE) dalam Pajak Penghasilan (PPh) di KPP Pratama Padang Dua, 3) Bagaimana penerapan status Non-Efektif (NE) terhadap UKM di Kota Padang. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris dengan sifat penelitian deskriptif. Penelitian ini menggunakan data primer dan data sekunder serta menggunakan teknik sampling yaitu purposive sampling dengan teknik pengumpulan data melalui studi dokumen dan wawancara. Hasil dari penelitian ini yaitu: 1) Non-Efektif (NE) berkedudukan sebagai KTUN (beschikking) sebab memberikan akibat hukum terhadap Wajib Pajak PPh. KTUN berupa NE ini dibentuk dengan peraturan kebijakan, yaitu PMK No.147/PMK.03/2017 dan Perdirjen Pajak No. Per-04/Pj/2020. 2) Mekanisme Penetapan NE pada KPP Pratama Padang Dua dapat dilakukan melalui permohonan dan jabatan. Melalui permohonan dapat dilakukan secara manual dan secara elektronik (online). Secara manual dilakukan dengan mengisi lembar permohonan NE dan surat pernyataan NE, kemudian diserahkan Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KPP Pratama Padang Dua. Dalam hal secara elektronik (online) saat ini belum diaktifkan. NE dapat diaktifkan kembali baik secara jabatan maupun secara permohonan. 3) UKM di Kota Padang khususnya tidak mengetahui dengan baik mengenai NE dan kewajiban PPh, sehingga dibutuhkan sosialisasi dan edukasi terkait kebijakan Non-Efektif (NE).

Item Type: Thesis (Diploma)
Primary Supervisor: Dr. Syofiarti S.H., M.Hum; Gusminarti, S.H., M.H.
Uncontrolled Keywords: Non-Efektif, KTUN, UKM
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: S1 Ilmu Hukum
Date Deposited: 27 Feb 2024 09:24
Last Modified: 27 Feb 2024 09:24
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/463807

Actions (login required)

View Item View Item