KEBIJAKAN PEMERINTAH KOTA BANDA ACEH DALAM PEMENUHAN RUANG TERBUKA HIJAU UNTUK MEWUJUDKAN PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN

Nisrina, Alifa (2024) KEBIJAKAN PEMERINTAH KOTA BANDA ACEH DALAM PEMENUHAN RUANG TERBUKA HIJAU UNTUK MEWUJUDKAN PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN. Masters thesis, Universitas Andalas.

[img] Text (COVER)
COVER ABSTRAK.pdf - Published Version

Download (396kB)
[img] Text (Bab I)
BAB I PENDAHULUAN.pdf - Published Version

Download (959kB)
[img] Text (Bab Akhir/Penutup)
BAB IV PENUTUP.pdf - Published Version

Download (216kB)
[img] Text (Daftar Pustaka)
DAFTAR PUSTAKA BARU.pdf - Published Version

Download (277kB)
[img] Text (Tesis Full)
TESIS FULL.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (2MB)

Abstract

ABSTRAK Dalam Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dinyatakan, Pemerintah Kabupaten/Kota diwajibkan mengalokasikan Ruang Terbuka Hijau minimal 30% dari luas wilayah kota, yaitu 20% RTH Publik dan 10% RTH Privat. Dalam kenyataannya, Pemerintah Kota Banda Aceh belum mampu memenuhi ketersediaan RTH sesuai ketentuan perundang-undangan. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan pelaksanaan pemenuhan RTH di Kota Banda Aceh dan kebijakan pemenuhan RTH dalam mewujudkan Pembangunan berkelanjutan di Kota Banda Aceh. Penelitian ini termasuk dalan jenis atau tipologi penelitian hukum empiris atau penelitian nondoktrinal. Data utama penelitian adalah data primer yang didukung oleh data sekunder. Data primer diperoleh melalui wawancara semi terstruktur dengan responden dan informan. Sedangkan data sekunder diperoleh melalui studi dokumentasi dengan mengkaji peraturan perundang-undangan, hasil penelitian, jurnal ilmiah dan buku yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, pertama, Pemerintah Kota Banda Aceh belum mampu memenuhi ketersedian RTH sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemerintah Kota Banda Aceh baru mampu memenuhi 14,33% dari luas wilayahnya. Adapun faktor penyebabnya adalah terbatasnya lahan yang dikuasai Pemerintah Kota, tidak tersedianya dana pembebasan lahan, belum adanya sanksi untuk memaksa pihak swasta memenuhi kewajibannya, serta kurangnya kesadaran masyarakat; kedua, Pemerintah Banda Aceh telah menetapkan 10 kebijakan guna pemenuhan RTH, diantaranya pembentukan Qanun RTH, penyusunan strategi pembebasan lahan masyarakat untuk ditetapkan menjadi RTH, membuat sanksi untuk memaksa pihak swasta memenuhi kewajiban RTH privat, perencanaan tata ruang yang berkelanjutan, membuat peraturan, dan perizinan. membentuk kawasan taman dan hutan kota; memberikan insentif dan subsidi kepada pemilik lahan; kampanye edukasi kepada masyarakat; membangun kemitraan dengan pihak swasta dan pemangku kepentingan lainnya serta melakukan pengawasan dan evaluasi secara berkala. Disarankan kepada Pemerintah Kota Banda Aceh untuk segera melaksanakan kewajiban hukum melakukan pemenuhan Ruang Terbuka Hijau sebesar 30% dari luas wilayah; membuat kebijakan dan kerjasama dengan pihak swasta dan pemangku kepentingan lainnya guna mencari solusi terhadap hambatan pemenuhan RTH di Kota Banda Aceh. Kebijakan hukum yang menjadi prioritas adalah mengesahkan Qanun Kota Banda Aceh tentang RTH. Kata Kunci: Pemenuhan, Ruang Terbuka Hijau, Penataan Ruang

Item Type: Thesis (Masters)
Primary Supervisor: Dr. Syofiarti, SH.,MH
Uncontrolled Keywords: Kata Kunci: Pemenuhan, Ruang Terbuka Hijau, Penataan Ruang
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana (S2)
Depositing User: s2 ilmu hukum
Date Deposited: 27 Feb 2024 08:06
Last Modified: 27 Feb 2024 08:06
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/463769

Actions (login required)

View Item View Item