IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK DITINGKAT PENUNTUTAN DI WILAYAH HUKUM KEJAKSAAN NEGERI AGAM

Ragil, Aldrin (2024) IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK DITINGKAT PENUNTUTAN DI WILAYAH HUKUM KEJAKSAAN NEGERI AGAM. Diploma thesis, Universitas Andalas.

[img] Text (Cover dan Abstrak)
Cover dan Abstrak.pdf - Published Version

Download (155kB)
[img] Text (Bab I Pendahuluan)
Bab I.pdf - Published Version

Download (318kB)
[img] Text (Bab IV Penutup)
Bab IV.pdf - Published Version

Download (128kB)
[img] Text (Daftar Pustaka)
Daftar Pustaka.pdf - Published Version

Download (208kB)
[img] Text (Skripsi Full Text)
Skripsi Full.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

ABSTRAK Anak perlu mendapat perlindungan khusus untuk menjaga harkat dan martabatnya, sesuai dengan tujuan Sistem Peradilan Pidana dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. Kejaksaan sebagai salah satu bagian dari sub sistem peradilan pidana, berperan membantu penanganan anak yang berhubungan dengan hukum dalam di bidang penuntutan. Menurut Pasal 41 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dalam menangani perkara anak khususnya anak sebagai pelaku tindak pidana, Penuntut Umum ditetapkan berdasarkan Keputusan Jaksa Agung atau pejabat lain yang ditunjuk oleh Jaksa Agung. Yang menjadi permasalahannya yakni pada saat penuntutan, di wilayah Kejaksaan Negeri Agam belum ada yang mengikuti diklat anak dan memiliki sertifikat anak dan terhadap Anak dituntut oleh Jaksa untuk dilakukan pembinaan di LPKA (Lembaga Pemasayarakatan Khusus Anak), hal ini terkendala karena penjara khusus anak tidak ada pada Kabupaten Agam, namun terletak di Tanjung Pati Kabupaten 50 Kota, yang mana di Sumatera Barat hanya ada 1 (satu) penjara khusus anak. Hal ini menyebabkan tidak terpenuhinya hak-hak anak sebagaimana yang diamanatkan oleh undang-undang, dengan tidak dipenuhinya sarana dan prasarana oleh Pemerintah pada Kejaksaan Negeri Agam, tentunya asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan tidak dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. Rumusan masalah yang dibahas dalam penelitian ini yaitu 1. Bagaimana Implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak ditingkat penuntutan di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Agam? 2. Apakah kendala yang dihadapi Jaksa ditingkat penuntutan di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Agam? Adapun metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris (yuridis empiris) yang didukung dengan penelitian di Wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Agam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa melihat perkembangan kasus yang dilakukan oleh anak dibawah umur salah satunya yaitu tindak pidana pencabulan di Kabupaten Agam maka perlu dikaji mengenai implementasi dari UU SPPA apakah sudah terimplementasi dengan baik di Kejaksaan Negeri Agam maupun di masyarakat dengan melihat kasus yang dilakukan oleh anak dibawah umur. Kendala yang dihadapi yakni Jaksa yang menangani perkara anak di Kejaksaan Negeri Agam bukan merupakan Jaksa yang telah memiliki Surat Keputusan sebagai Jaksa Anak. Masih terdapat sarana prasarana yang belum terpenuhi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, Upaya yang dilakukan dalam mengatasi kendala dalam Perlindungan Hukum yakni menunjuk Jaksa yang telah berpengalaman dalam menanganani anak sebagai pelaku tindak Pidana, kemudian dalam proses persidangan anak dititipkan pada Rutan Klas II B Maninjau di Maninjau, Kata Kunci: Tindak Pidana Anak, Penuntutan, Kejaksaan Negeri, Agam

Item Type: Thesis (Diploma)
Primary Supervisor: Efren Nova, S.H., M.H
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: S1 Ilmu Hukum
Date Deposited: 27 Feb 2024 04:34
Last Modified: 27 Feb 2024 04:34
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/463713

Actions (login required)

View Item View Item