PEMBERHENTIAN KETUA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN/KOTA DALAM MASA JABATANNYA

BONA, FAUZATIL AZMI (2024) PEMBERHENTIAN KETUA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN/KOTA DALAM MASA JABATANNYA. Masters thesis, Universitas Andalas.

[img] Text (Cover & Abstrak)
Cover & Abstrak.pdf - Published Version

Download (463kB)
[img] Text (BAB I)
BAB I.pdf - Published Version

Download (569kB)
[img] Text (BAB IV)
BAB IV.pdf - Published Version

Download (228kB)
[img] Text (Daftar Pustaka)
DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (323kB)
[img] Text (TESIS FULL TEXT)
TESIS BONA FAUZATIL AZMI.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (1MB) | Request a copy

Abstract

Abstrak Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sewaktu-waktu sebelum masa jabatan berkahir dapat diberhentikan seperti yang terjadi di Kabupaten Solok, Kota Bukittinggi dan Kabupaten Pasaman Barat. Ketiga Ketua DPRD tersebut diberhentikan dari jabatannya sebelum selesai masa jabatan. Permasalahan pada penelitian ini adalah bagaimana pengaturan dan tata cara pemberhentian ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/ kota menurut peraturan perundang-undangan terkait dan apakah pemberhentian Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah telah sesuai dengan peraturan yang mengatur. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan pemberhentian ketua DPRD kabupaten/ kota menurut peraturan perundang-undangan terkait dalam masa jabatannya menurut regulasi pemerintahan daerah, mekanisme pemberhentian Ketua DPRD serta akibat hukum dari pemberhentian Ketua DPRD dalam masa jabatannya terhadap pelaksaan fungsi dan tugas DPRD sesuai dengan perumusan masalah dan tujuan penelitian yang direncanakan, metode yang digunakan dalam penelitian ini yuridis empiris. Hasil penelitian diketahui bahwa : terdapat dua macam tata cara pemberhentian ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/ kota yaitu, melalui usulan partai politik atau melalui pengaduan kepada Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota. Penelitian yang dilaksanakan di tiga daerah, dapat disimpulkan Pertama Pemberhentian Ketua DPRD Kab. Solok tidak dapat dilaksanakan karena tidak memiliki cukup bukti melakukan pelanggaran kode etik, sedangkan untuk pemberhentian Ketua DPRD Kota Bukittinggi tidak dapat pula dilaksanakan setelah adanya putusan PTUN Padang yang menyatakan Parizal Hafni selaku Ketua DPRD Kota Bukittinggi memenangkan gugatannya terhadap DPP Gerindra dan terakhir pemberhentian Ketua DPRD Kab. Pasaman Barat dapat dilaksanakan karena telah sesuai dengan prosedur/mekanisme yang ada.

Item Type: Thesis (Masters)
Primary Supervisor: Dr. Khairani, S.H , M.H
Uncontrolled Keywords: Pemberhentian Ketua DPRD, Masa Jabatan, Regulasi
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana (S2)
Depositing User: s2 ilmu hukum
Date Deposited: 27 Feb 2024 07:11
Last Modified: 27 Feb 2024 07:11
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/463572

Actions (login required)

View Item View Item