PERTIMBANGAN HAKIM MENJATUHKAN PIDANATERHADAP TURUT SERTA DALAM TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK MELALUI MEDIA SOSIAL (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Padang Nomor 700/Pid.Sus/2020/PN Pdg)

Adrian Bima, Putra (2024) PERTIMBANGAN HAKIM MENJATUHKAN PIDANATERHADAP TURUT SERTA DALAM TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK MELALUI MEDIA SOSIAL (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Padang Nomor 700/Pid.Sus/2020/PN Pdg). Masters thesis, Universitas Andalas.

[img] Text (Cover dan Abstrak)
Cover dan Abstrak.pdf - Published Version

Download (220kB)
[img] Text (Bab I Pendahuluan)
Bab I.pdf - Published Version

Download (575kB)
[img] Text (Bab IV Penutup)
Bab IV.pdf - Published Version

Download (285kB)
[img] Text (Daftar Pustaka)
Daftar Pustaka.pdf - Published Version

Download (322kB)
[img] Text (Tesis Full Text)
Tesis Full.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

ABSTRAK Salah satu perbuatan melawan hukum sering kali terjadi dalam perkembangan teknologi dan informasi di era digital ini, adalah tindakan pencemaran nama baik atau penghinaan yang dilakukan melalui media sosial. Pencemaran nama baik melalaui media sosial termasuk kategori tindak pidana cyber yang diatur dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE. Ancaman pidana terhadap pelanggaran pasal dimaksud yaitu pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda sebanyaknya Rp750.000.000. Dalam menjatuhkan putusan, hakim harus memberikan pertimbangan sesuai dengan peraturan yang ada sehingga putusan tersebut dapat sesuai dengan keadilan yang diinginkan oleh masyarakat, Untuk menegakkan keadilan, putusan hakim di pengadilan harus sesuai dengan tujuan sejatinya yaitu memberikan kesempatan yang sama bagi pihak yang berperkara di pengadilan. Dalam praktek penegakan hukum terhadap tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial pada wilayah hukum pengadilan Negeri Padang kita dapat melihat putusan Hakim yang menjatuhkan pidana kepada Terdakwa yang pada faktanya tidak melanggar UU ITE. Hakim dalam putusan Nomor 700/Pid.Sus/2020/PN Pdg atas nama Robby Putra Eriyus panggilan Robby yang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran terhadap Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3 ) Pasal 56 ayat (2) KUHP. Rumusan masalah dalam penelitian ini, yaitu: 1. Bagaimanakah pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap turut serta dalam tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial pada putusan Pengadilan Negeri Padang Nomor 700/Pid.Sus/2020/PN Pdg? 2. Bagaimanakah sudut pandang keadilan dalam penjatuhan pidana terhadap turut serta pelaku tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial pada putusan Pengadilan Negeri Padang Nomor 700/Pid.Sus/2020/PN Pdg?. Metode Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan menggunakan data sekunder. Penelitian ini bersifat deskriptif analisis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1. Pertimbangan hakim dalam penjatuhan pidana Pertimbangan hukum yang diakukan oleh seorang hakim sekaligus juga merupakan salah satu tugas dan kewajiban hakim yaitu wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. 2. Sudut pandang keadilan menilai bahwa penjatuhan pidana terhadap turut serta yang dijatuhkan tidak sesuai dengan pandangan dan prinsip keadilan khususnya menurut Rawls. Untuk perbaikan ke depannya penulis hendaknya melakukan revisi ketentuan dalam UU ITE agar dan tidak menimbulkan banyak korban akibat adanya kasus dan pengenaan Pasal yang “multitafsir” dan karet . Kata Kunci: Pertimbangan Hakim, Pidana, Turut Serta, Pencemaran Nama Baik

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana (S2)
Depositing User: s2 kenotariatan kenotariatan
Date Deposited: 26 Feb 2024 09:14
Last Modified: 26 Feb 2024 09:14
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/463364

Actions (login required)

View Item View Item