KEABSAHAN AKTA IKRAR WAKAF DARI TANAH YANG SUDAH BERSTATUS FASILITAS SOSIAL (STUDI KASUS AKTA IKRAR WAKAF NOMOR W2/07/VII/2019)

Ade, Putra (2024) KEABSAHAN AKTA IKRAR WAKAF DARI TANAH YANG SUDAH BERSTATUS FASILITAS SOSIAL (STUDI KASUS AKTA IKRAR WAKAF NOMOR W2/07/VII/2019). Masters thesis, Universitas Andalas.

[img] Text (Cover dan Abstrak)
COVER ABSTRAK-2.pdf - Published Version

Download (355kB)
[img] Text (Bab I)
BAB I.pdf - Published Version

Download (717kB)
[img] Text (Bab Penutup)
BAB IV.pdf - Published Version

Download (309kB)
[img] Text (Daftar Pustaka)
DAFTAR KEPUSTAKAAN.pdf - Published Version

Download (438kB)
[img] Text (Tesis Full)
TESIS FULL ADE.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

ABSTRAK Wakaf adalah perbuatan hukum wakif, si pemberi wakaf, untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna untuk keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah. Terkait harta benda wakaf, harta benda wakaf dapat berupa benda bergerak dan tidak bergerak. Harta benda wakaf hanya dapat diwakafkan apabila dimiliki dan dikuasai oleh Wakif secara sah. Dalam hal pendaftaran Akta Ikrar Wakaf terdapat syarat yang harus dilengkapi kepada Kantor Pertanahan. Pada tahun 2019 nazhir melakukan pendaftaran Akta Ikrar Wakaf Nomor W2/07/VII/2019 kepada Kantor Pertanahan namun proses tersebut ditolak dikarenakan pada sertifikat tertulis fasilitas sosial. Hal ini justru mengakibatkan terhambatnya proses pendaftaran Akta Ikrar Wakaf serta berdampak pada ketidakpastian akan pelaksanaan wakaf, serta izin mendirikan bangunan atas masjid juga terkendala. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1) Bagaimana keabsahan dari pelaksanaan akta ikraf wakaf atas tanah yang sudah berstatus fasilitas sosial? 2) Bagaimana kendala dan konsekuensi hukum dari pelaksanaan akta ikrar wakaf tersebut? 3) Bagaimana solusi yang bisa ditempuh dari pelaksaaan akta ikrar wakaf tersebut? Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris yang merupakan meneliti bagaimana hukum beroperasi dalam masyarakat, dengan melihat faktor-faktor yang mempengaruhi hukum tersebut berfungsi ditengah-tengah masyarakat. Hasil penelitian ini adalah 1) Keabsahan Akta Ikrar Wakaf Nomor W2/07/VII/2019 sudah sesuai dengan peraturan yang ada dan kedudukan dari ikrar wakaf tersebut tidak sah karena unsur dari wakaf tidak terpenuhi. 2) Kendala dan konsekuensi hukum yang timbul dari Akta Ikrar Wakaf yang belum di daftarkan ke Kantor Pertanahan mengakibatkan ketidakpastian hukum atas tanah wakaf serta pencabutan hak milik atau status wakaf. 3) Solusi dari pelaksanaan pendaftaran Akta Ikrar Wakaf yang belum didaftarkan ke Kantor Pertanahan dengan cara menyerahkan tanah yang diatasnya telah berdiri bangunan masjid dan yang menjadi objek wakaf kepada pihak pemerintah kota agar tercatat sebagai aset daerah kota Pekanbaru. Kata Kunci: Keabsahan, Tanah Wakaf, Fasilitas Sosial, Batal Demi Hukum

Item Type: Thesis (Masters)
Primary Supervisor: Prof.Dr.Yulia Mirwati,SH,CN.,MH
Uncontrolled Keywords: Kata Kunci: Keabsahan, Tanah Wakaf, Fasilitas Sosial, Batal Demi Hukum
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana (S2)
Depositing User: s2 kenotariatan kenotariatan
Date Deposited: 26 Feb 2024 08:39
Last Modified: 26 Feb 2024 08:39
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/463350

Actions (login required)

View Item View Item