Andre, Pramunatus (2024) PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PENJATUHAN TINDAK PIDANA JUDI ONLINE BERDASARKAN KUHP Studi Putusan Hakim Nomor 46/Pid.B/2021/PN.Pmn. Masters thesis, Universitas Andalas.
Text (Cover dan Abstrak)
Cover dan Asbtrak.pdf - Published Version Download (187kB) |
|
Text (Bab I Pendahuluan)
Bab I.pdf - Published Version Download (252kB) |
|
Text (Bab IV Penutup)
Bab IV.pdf - Published Version Download (98kB) |
|
Text (Daftar Pustaka)
Daftar Pustaka.pdf - Published Version Download (171kB) |
|
Text (Tesis Full Text)
Tesis Full.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (864kB) |
Abstract
ABSTRAK Judi online merupakan permainan judi yang dilakukan menggunakan seperangkat komputer atau software pada smartphone serta koneksi internet. Tindak pidana judi online diatur dalam Pasal 27 ayat (2) ITE, sedangkan tindak pidana perjudian konvensional diatur di dalam Pasal 303 KUHP dan Pasal 303 bis KUHP. Dalam memutus suatu perkara, pertimbangan hakim memiliki peranan yang penting. Setiap putusan harus memuat pertimbangan yang berisi fakta serta alat bukti yang terungkap pada saat persidangan. Penelitian ini mengkaji Putusan Hakim Nomor 46/Pid.B/2021/PN.Pmn, majelis hakim memutuskan tindak pidana judi online berdasarkan KUHP bukan berdasarkan undang-undang khusus yang mengatur tindak pidana judi online tersebut. Hal ini bertentangan dengan keberadaan asas lex specialis derogat legi generali, dimana hukum khusus akan mengenyampingkan keberadaan hukum umum. Perumusan masalah dalam penelitian ini adalah : 1) Apakah yang menjadi pertimbangan hakim untuk membuktikan tindak pidana judi online pada Putusan Hakim Nomor 46/Pid.B/2021/PN.Pmn berdasarkan KUHP dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik? 2) Bagaimana penerapan ultra petita oleh hakim dalam tindak pidana judi online pada Putusan Hakim Nomor 46/Pid.B/2021/PN.Pmn? 3) Apakah kendala yang dihadapi dalam pembuktian perkara judi online pada tindak pidana dengan Putusan Hakim Nomor 46/Pid.B/2021/PN.Pmn?. Metode dalam penelitian adalah yuridis empiris dan bersifat deskriptif. Data utama dalam penelitian mengunakan data primer yang bersumber dari penelitian lapangan dengan menggunakan metode wawancara dan pengumpulan data di Kepolisian Resor Pariaman, Kejaksaan Negeri Pariaman dan Pengadilan Negeri Pariaman. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hakim untuk membuktikan tindak pidana judi online adalah hakim berpedoman pada teori pembuktian berdasarkan undang-undang secara negatif, yang mengatur bahwa hakim untuk menjatuhkan putusan sekurang-kurangnya dua alat bukti yaitu keterangan saksi dan keterangan terdakwa, sementara alat bukti lain diabaikan karena tidak ada perluasan alat bukti dalam tindak pidana judi online dan adanya kayakinan hakim. Tidak terdapat ultra petita dalam Putusan Hakim. Kendala dalam pembuktian tindak pidana judi online yakni berdasarkan fakta persidangan tidak terdapat ahli ITE dan alat bukti elektronik yang mendukung, selain itu tidak tersedia laboratorium forensik di Sumatera Barat khususnya di Kota Pariaman. Kata Kunci : Pertimbangan Hakim, KUHP, Judi Online, Putusan Pengadilan
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Primary Supervisor: | Prof. Dr. Ismansyah, S.H., M.H Dr. Nani Mulyati, S.H., M.CL |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Pascasarjana (S2) |
Depositing User: | s2 ilmu hukum |
Date Deposited: | 23 Feb 2024 06:48 |
Last Modified: | 23 Feb 2024 06:48 |
URI: | http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/463022 |
Actions (login required)
View Item |