EFEKTIVITAS KEWAJIBAN PEMBERITAHUAN (NOTIFIKASI) AKUISISI SAHAM PERUSAHAAN DALAM UPAYA MEWUJUDKAN PERSAINGAN USAHA YANG SEHAT DI INDONESIA

laode Salman, Fikri (2024) EFEKTIVITAS KEWAJIBAN PEMBERITAHUAN (NOTIFIKASI) AKUISISI SAHAM PERUSAHAAN DALAM UPAYA MEWUJUDKAN PERSAINGAN USAHA YANG SEHAT DI INDONESIA. Diploma thesis, Universitas Andalas.

[img] Text (Cover dan Abstrak)
Cover dan Abstrak.pdf - Published Version

Download (168kB)
[img] Text (Bab I Pendahuluan)
Bab I.pdf - Published Version

Download (384kB)
[img] Text (Bab IV Penutup)
Bab IV.pdf - Published Version

Download (130kB)
[img] Text (Daftar Pustaka)
Daftar Pustaka.pdf - Published Version

Download (275kB)
[img] Text (Skripsi Full Text)
Skripsi Full.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (2MB)

Abstract

ABSTRAK Berdasarkan data dalam website KPPU, dalam rentang waktu antara tahun 2019 hingga 2023, terdapat beberapa perkara yang diperiksa dan diberi sanksi melakukan keterlambatan notifikasi akuisisi saham perusahaan. Mayoritas alasan terjadinya keterlambatan yaitu karena pelaku usaha tidak paham dengan batasan kewajiban notifikasi dan belum memperoleh sosialisasi atau panduan mengenai kewajiban notifikasi. Adapun rumusan masalah dalam skripsi ini yaitu: 1. Bagaimana efektivitas kewajiban notifikasi akuisisi saham perusahaan dan penerapan sanksi atau denda bagi pelaku usaha atas keterlambatan notifikasi dalam upaya mewujudkan persaingan usaha yang sehat di Indonesia? 2. Bagaimana peran lembaga Komisi Pengawas Persaingan Usaha dalam pengawasan terhadap keterlambatan notifikasi akuisisi saham perusahaan terhadap persaingan usaha di Indonesia? Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah Yuridis Normatif. Dari hasil penelitian, kewajiban notifikasi akuisisi saham perusahaan belum dipatuhi oleh para pelaku usaha. Penyebab utama terjadinya keterlambatan notifikasi akuisisi saham karena kurangnya pemahaman pelaku usaha terhadap kewajiban notifikasi, terutama dengan kewajiban metode post-notifikasi. KPPU berupaya meningkatkan efektivitas notifikasi akuisisi saham perusahaan dengan menerbitkan Perkom No 3 Tahun 2023 untuk menggantikan Perkom No 2 Tahun 2021, dengan memanfaatkan metode notifikasi elektronik melalui website https://notifikasi.kppu.go.id. KPPU juga mengusulkan perubahan dari sistem post-notifikasi menjadi pre-notifikasi untuk meningkatkan efektivitas. Penerapan denda administratif bagi keterlambatan notifikasi dinilai kurang efektif dalam menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat. Meskipun Pemerintah telah mengeluarkan PP No 44 Tahun 2021 dengan denda yang lebih berat dari regulasi sebelumnya yaitu pada PP No 57 Tahun 2010, tetap saja masih ditemukan ketidakpedulian pelaku usaha terhadap kewajiban notifikasi. KPPU mengakui bahwa perubahan besaran denda administratif pada PP No 44 Tahun 2021 masih belum efektif, dan telah mengkaji ulang regulasi terkait jumlah denda atau sanksi. Kedua, upaya KPPU untuk mengatasi banyaknya kasus keterlambatan notifikasi akusisi saham perusahaan, dengan menerbitkan Perkom No 3 Tahun 2023 mengenai kewajiban penerapan notifikasi secara elektronik, kemudian menerbitkan PP No 44 Tahun 2021 mengenai perubahan jumlah denda administratif, serta mengusulkan perubahan besaran denda administratif dan merubah kewajiban notifikasi dari sistem post-notifikasi menjadi pre-notifikasi (masih dalam tahap kajian oleh DPR dan Pemerintah). Kata kunci: Notifikasi, Akuisisi Saham, KPPU

Item Type: Thesis (Diploma)
Primary Supervisor: Dr. Wetria Fauzi, S.H., M.Hum. Upita Anggunsuri, S.H., M.H.
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: S1 Ilmu Hukum
Date Deposited: 21 Feb 2024 08:46
Last Modified: 21 Feb 2024 08:46
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/462645

Actions (login required)

View Item View Item