POLITIK HUKUM PIDANA TERKAIT DENGAN PERUMUSAN ATURAN PIDANA MATI DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (KUHP)

Wulan, Daricka (2024) POLITIK HUKUM PIDANA TERKAIT DENGAN PERUMUSAN ATURAN PIDANA MATI DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (KUHP). Diploma thesis, Universitas Andalas.

[img] Text (Cover dan Abstrak)
Cover dan Abstrak.pdf - Published Version

Download (205kB)
[img] Text (Bab I Pendahuluan)
Bab I.pdf - Published Version

Download (397kB)
[img] Text (Bab IV Penutup)
Bab IV.pdf - Published Version

Download (175kB)
[img] Text (Daftar Pustaka)
Daftar Pustaka.pdf - Published Version

Download (276kB)
[img] Text (Skripsi Full Text)
Skripsi Full.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

ABSTRAK Pidana mati merupakan jenis pidana terberat karena dapat menghilangkan nyawa seseorang. Pengaturan pidana mati dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku di Indonesia saat ini meletakkan pidana mati dalam rumpun pidana pokok sebagaimana diatur dalam Pasal 10 KUHP. Pasca disahkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau yang selanjutnya dikenal dengan KUHP Baru, pidana mati tidak lagi ditempatkan dalam rumpun pidana pokok melainkan diatur sendiri sebagai pidana yang bersifat khusus dan selalu diancamkan secara alternatif yang diatur dalam Pasal 98 KUHP Baru. Dalam penelitian ini mengangkat dua permasalahan utama, yaitu pertama bagaimana politik hukum pidana yang mendasari perumusan pidana mati sebagai pidana yang bersifat khusus dan selalu diancamkan secara alternatif. Kedua, bagaimana konsep pidana mati sebagai pidana yang bersifat khusus dan selalu diancamkan secara alternatif dalam KUHP Baru. Metode penelitian yang digunakan oleh penulis adalah metode yuridis normatif. Penelitian ini bersifat deskriptif dengan menguraikan kalimat yang disusun secara sistematis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, pertama politik hukum pidana yang mendasari perumusan pidana mati dalam KUHP Baru ini adalah Pidana mati dikehendaki sebagai jalan terakhir dan bukan sebagai sarana utama dalam pemidanaan. Pidana mati dalam KUHP Baru dinilai sejalan dengan semangat tujuan dan pedoman pemidanaan oleh Hakim. Kedua, Konsep pidana mati dalam KUHP baru selalu diancamkan dengan alternatif pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara 20 (dua puluh) tahun. Pelaksanaan pidana mati dilaksanakan dengan masa percobaan 10 (sepuluh) tahun dapat berubah menjadi pidana penjara seumur hidup atau penjara 20 (dua puluh) tahun dengan syarat dan ketentuan yang diatur dalam Pasal 100 dan Pasal 101 KUHP Baru. Pelaksanaan pidana mati ini perlu diatur lebih lanjut dengan peraturan pelaksana. Selain itu, perlu dilakukan reformasi pada Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS), hal ini diperlukan sebagai upaya untuk mewujudkan pengawasan yang baik saat pelaksanaan masa percobaan pidana mati sebelum berlakunya KUHP Baru pada tahun 2026 mendatang. Kata Kunci: Pidana Mati, KUHP Baru, Politik Hukum Pidana.

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: S1 Ilmu Hukum
Date Deposited: 21 Feb 2024 07:19
Last Modified: 21 Feb 2024 07:19
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/462612

Actions (login required)

View Item View Item