Aditya, Titto (2024) PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA KEPADA PPPK DI DINAS KESEHATAN KOTA BUKITTINGGI. Diploma thesis, Universitas Andalas.
Text (COVER DAN ABSTRAK)
COVER dan ABSTRAK.pdf - Published Version Download (562kB) |
|
Text (BAB 1)
BAB 1.pdf - Published Version Download (287kB) |
|
Text (BAB 3)
BAB 3.pdf - Published Version Download (186kB) |
|
Text (Daftar Pustaka)
DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version Download (229kB) |
|
Text (Skripsi Full Text)
SKRIPSI FULL.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
Abstract
Aparatur Negara dengan Perjanjian Kerja atau yang disebut PPPK memiliki hak yang harus diterima setelah menjalankan kewajiban yang telah ditentukan. Salah satu hak tersebut adalah hak untuk menerima Tunjangan Hari Raya. Pengaturan tentang Tunajangan Hari Raya ini diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara. Kota Bukittinggi merupakan salah satu kota yang sudah melakukan pengadaan terhadap pegawai PPPK, salah satunya yaitu pada Dinas Kesehatan Kota Bukittinggi. Di Kota Bukittinggi, pengaturan mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya Aparatur Negara ini diatur oleh peraturan daerah yaitu Peraturan Walikota Bukittinggi Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara. Dalam pelaksanaannya, ketentuan ini belum berjalan sepenuhnya karena masih ada PPPK yang tidak menerima tunjangan tersebut. Oleh Karena itu, penelitian ini memfokuskan analisis terhadap dua hal utama yaitu: Pertama, Bagaimana pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya kepada PPPK di Dinas Kesehatan Kota Bukittinggi? Kedua, Bagaimana penyelesaian permasalahan pegawai PPPK yang tidak mendapatkan THR di Dinas Kesehatan Kota Bukittinggi? Untuk menjawab fokus kajian, penelitian ini menggunakan metode pendeketan empiris (Yuridis Empiris), dengan menggunakan data primer yang diperoleh langsung dari sumber utama yang meliputi Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bukittinggi dan Dinas Kesehatan Kota Bukittinggi. Teknik pengumpulan data yakni wawancara. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan pemberian THR kepada PPPK di Dinas Kesehatan Kota Bukittinggi diatur pada Peraturan Walikota Bukittinggi Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Dari APBD Tahun 2023. THR PPPK di Kota Bukittinggi dananya bersumber dari APBD dan dikelola oleh Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bukittinggi sesuai dengan Peraturan Walikota Bukittinggi Nomor 46 Tahun 2022 Tentang TUPOKSI Badan Keuangan Kota Bukittingggi. Penyelesaian terhadap 4 orang pegawai PPPK di Dinas Kesehatan Kota Bukittinggi yang tidak mendpatkan THR yaitu terdapat pegawai yang tidak masuk bekerja sejak pelantikannya sehingga sesuai dengan Pasal 5 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 pegawai tersebut tidak mendapatkan THR karena cuti diluar tanggungan negara, dan 2 orang pegawai PPPK tidak termasuk namanya dalam pengangkatan PPPK di Dinas Kesehatan Kota Bukittinggi berdasarkan SK nomor 821/001-PPPK/BKPSDM-2023, maka pegawai tersebut tidak memiliki hak sebagai pegawai PPPK salah satunya THR. Dan satu orang pegawai PPPK yang SPM-LS nya tidak sesuai, maka pegawai tersebut tertunda dalam pencairan THR pegawai tersebut dan prosedurnya sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Teknis Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Primary Supervisor: | Dr. Khairani, S.H., M.H |
Uncontrolled Keywords: | PPPK, Tunjangan Hari Raya, Kota Bukittinggi |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum |
Depositing User: | S1 Ilmu Hukum |
Date Deposited: | 21 Feb 2024 08:11 |
Last Modified: | 21 Feb 2024 08:11 |
URI: | http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/462404 |
Actions (login required)
View Item |