KEDUDUKAN JAKSA AGUNG MUDA BIDANG PIDANA MILITER DALAM PENANGANAN PERKARA TINDAK PIDANA MILITER DI INDONESIA (Studi di Kejaksaan Agung Republik Indonesia)

Farras, Audia Raihany (2024) KEDUDUKAN JAKSA AGUNG MUDA BIDANG PIDANA MILITER DALAM PENANGANAN PERKARA TINDAK PIDANA MILITER DI INDONESIA (Studi di Kejaksaan Agung Republik Indonesia). Diploma thesis, Universitas Andalas.

[img] Text (Cover dan Abstrak)
Cover dan Abstrak.pdf - Published Version

Download (243kB)
[img] Text (Bab I Pendahuluan)
Bab I Pendahuluan.pdf - Published Version

Download (393kB)
[img] Text (Bab IV Penutup)
Bab IV Penutup.pdf - Published Version

Download (177kB)
[img] Text (Daftar Pustaka)
Daftar Pustaka.pdf - Published Version

Download (279kB)
[img] Text (Skripsi Full Text)
Skripsi Full Text.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (4MB)

Abstract

Kejaksaan Republik Indonesia melaksanakan kekuasaan penuntutan negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (UU Kejaksaan). Jaksa Agung Agung berkedudukan sebagai Penuntut Umum Tertinggi (dominus litis). Hal tersebut juga tercermin dalam Penjelasan Pasal 57 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer yang menjelaskan bahwa Oditurat Jenderal dalam melaksanakan penuntutan di lingkungan peradilan militer bertanggung jawab kepada Jaksa Agung sebagai dominus litis. Kendati demikian, dalam praktiknya Oditur sering kali tidak melaporkan pelaksanaan penuntutan perkara pidana militer yang ditanganinya kepada Jaksa Agung sehingga belum tercapainya kesatuan pelaksanaan kebijakan penuntutan satu atap (one roof system). Berkaca pada berbagai keadaan di atas, dibentuklah Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil) yang merupakan kamar pidana militer pada susunan organisasi Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Berdasarkan uraian tersebut, rumusan masalah yang diteliti oleh penulis adalah: 1) Bagaimanakah kedudukan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer pada penanganan perkara tindak pidana militer di Indonesia? 2) Bagaimanakah politik hukum pembentukan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer pada struktur organisasi Kejaksaan Agung Republik Indonesia? 3) Bagaimanakah implikasi hadirnya Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer dalam penanganan perkara tindak pidana militer di Indonesia?. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan penelitian yang bersifat deskriptif. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi dokumen sebagai data utama dan wawancara sebagai data pendukung. Berdasarkan hasil penelitian, maka dapat disimpulkan bahwa Jampidmil berkedudukan sebagai unsur pembantu Jaksa Agung dalam pelaksanaan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penanganan perkara koneksitas. Politik hukum pembentukan Jampidmil sejatinya merupakan upaya pemerintah dalam merevitalisasi kinerja dan eksistensi Kejaksaan RI sebagai pelaksana kekuasaan penuntutan negara. Kehadiran Jampidmil berimplikasi pada upaya pengentasan isu disparitas dan dualisme penuntutan serta mengusahakan terlaksananya efektivitas, efisiensi, serta transparansi dalam proses penanganan perkara tindak pidana militer.

Item Type: Thesis (Diploma)
Primary Supervisor: Prof. Dr. Aria Zurnetti, S.H., M.Hum.; Dr. Edita Elda, S.H., M.H.
Uncontrolled Keywords: Jaksa Agung Bidang Pidana Militer, Tindak Pidana Militer, Dominus Litis, Single Prosecution System.
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: S1 Ilmu Hukum
Date Deposited: 16 Feb 2024 02:35
Last Modified: 16 Feb 2024 02:35
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/462124

Actions (login required)

View Item View Item