UPAYA KEPOLISIAN DALAM MEMBERANTAS TINDAK PIDANA MEMBAWA SENJATA TAJAM DI WILAYAH HUKUM POLSEK PAUH

Herlin, Ismayuni (2024) UPAYA KEPOLISIAN DALAM MEMBERANTAS TINDAK PIDANA MEMBAWA SENJATA TAJAM DI WILAYAH HUKUM POLSEK PAUH. Diploma thesis, Universitas Andalas.

[img] Text (Cover dan Abstrak)
Cover dan Abstrak.pdf - Published Version

Download (214kB)
[img] Text (Bab I Pendahuluan)
Bab I.pdf - Published Version

Download (363kB)
[img] Text (Bab IV Penutup)
Bab IV.pdf - Published Version

Download (127kB)
[img] Text (Daftar Pustaka)
Daftar Pustaka.pdf - Published Version

Download (261kB)
[img] Text (Skripsi Full Text)
Skripsi Full.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

ABSTRAK Penggunaaan senjata tajam telah diatur didalam Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Mengubah “Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen” (Stbl. 1948 No.17) dan Undang-Undang Republik Indonesia Dahulu Nomor 8 Tahun 1948. Pada regulasi yang disebutkan di atas terdapat permasalahan kekaburan hukum. Permasalahan tersebut terdapat pada pasal 2 ayat (1) khusus pada klausul kata “tanpa hak”. Tanpa pemaknaan lanjutan, unsur “tanpa hak” dapat merugikan masyarakat dengan profesi yang membawa senjata tajam, misalnya petani. Adapun rumusan masalah yang dibahas di skripsi ini adalah: 1. Bagaimana upaya kepolisian dalam memberantas tindak pidana membawa senjata tajam di wilayah hukum Polsek Pauh? 2. Apa saja kendala kepolisian dalam memberantas tindak pidana membawa senjata tajam di wilayah hukum Polsek Pauh? 3.Bagaimana upaya kepolisian dalam mengatasi kendala memberatas tindak pidana membawa senjata tajam di wilayah hukum Polsek Pauh? Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum yuridis sosiologis. Penelitian ini bersifat deskriptif, jenis data berupa data primer, data sekunder, dan data tersier, Teknik pengumpulan data adalah wawancara dan studi dokumen. Hasil penelitian memperlihatkan bahwa Upaya kepolisian dalam memberantas tindak pidana membawa senjata tajam di wilayah hukum Kepolisian Sektor Pauh adalah menggunakan Upaya preventif dengan melakukan operasi, patroli, dan Sosialisasi, serta Upaya represif melakukan penggeledahan, menerima laporan, dan penindakkan. Kendala kepolisian dalam memberantas tindak pidana membawa senjata tajam adalah penyidik sulit menentukan jenis-jenis senjata tajam, pelaku selalu berdalih, serta kesadaran hukum masyarakat rendah. Upaya kepolisian mengatasi kendala tindak pidana membawa senjata tajam dengan penafsiran ekstensif yaitu memperluas arti kata dalam Undang-Undang, dan meningkatkan penyuluhan hukum. Kata Kunci : Kepolisian, memberantas, tindak pidana, senjata tajam

Item Type: Thesis (Diploma)
Primary Supervisor: Tenofrimer, S.H., M.H
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: S1 Ilmu Hukum
Date Deposited: 16 Feb 2024 03:29
Last Modified: 16 Feb 2024 03:29
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/461950

Actions (login required)

View Item View Item