HAK ASUH ANAK AKIBAT PEMBATALAN PERKAWINAN (Studi Putusan Nomor 941/Pdt.G/2021/PA.Prm)

Vindy, Rahmanda (2024) HAK ASUH ANAK AKIBAT PEMBATALAN PERKAWINAN (Studi Putusan Nomor 941/Pdt.G/2021/PA.Prm). Diploma thesis, Universitas Andalas.

[img] Text (Cover dan Abstrak)
Cover dan Abstrak.pdf - Published Version

Download (146kB)
[img] Text (Bab I Pendahuluan)
Bab I.pdf - Published Version

Download (333kB)
[img] Text (Bab IV Penutup)
Bab IV.pdf - Published Version

Download (124kB)
[img] Text (Daftar Pustaka)
Daftar Pustaka.pdf - Published Version

Download (276kB)
[img] Text (Skripsi Full Text)
Skripsi Full.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (2MB)

Abstract

ABSTRAK Pembatalan perkawinan adalah tindakan putusan pengadilan yang menyatakan bahwa ikatan perkawinan yang telah dilakukan itu tidak sah. Pembatalan Perkawinan menimbulkan masalah terhadap hak asuh anak dan mempunyai akibat hukum terhadap anak. Adapun rumusan masalah yang dibahas dalam skripsi ini pertama, Pengasuhan Hak Asuh Anak Akibat Pembatalan Perkawinan setelah Putusan Pengadilan Agama Pariaman No.941/Pdt.G/2021/PA.Prm. Kedua, Akibat Hukum terhadap Anak Akibat Pembatalan Perkawinan Studi Putusan No. 941/Pdt.G/2021/PA.Prm. Penelitian ini bersifat dekskriptif analisis, dengan pendekatan yuridis normatif. Pengasuhan hak asuh anak akibat pembatalan perkawinan setelah Putusan Pengadilan Agama Pariaman bahwa Majelis Hakim memutuskan anak tersebut berada dalam pengasuhan ibunya karena anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut masih berumur 11 tahun dan belum dewasa hal ini mengacu pada Pasal 105 huruf (a) dan 156 huruf (a) KHI maka pengasuhan anak tersebut diasuh oleh ibunya dan bapak tetap berkewajiban dan bertanggung jawab untuk memenuhi serta membiayai kebutuhan anak. Akibat hukum terhadap anak akibat pembatalan perkawinan bahwa anak yang lahir dalam perkawinan tersebut tidak berlaku surut terhadap anak yang diatur dalam Pasal 28 ayat (2) huruf (a) Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Pasal 75 huruf (b) KHI. Anak tersebut tetap menjadi anak sah dan memiliki status hukum yang jelas baik sebelum maupun sesudah pembatalan perkawinan dan bapak berhak menjadi wali nikah, mewarisi warisan kepada anak sehingga anak berhak mendapatkan warisan tetapi dalam hal ini tidak adanya harta bersama suami istri yang ada hanya harta pribadi masing-masing karena telah melanggar syarat materil perkawinan. Oleh karena itu anak berhak diasuh oleh ibunya dan akibat hukumnya tidak berlaku surut terhadap anak. Sebaiknya pengasuhan anak akibat pembatalan perkawinan harus diperhatikan lagi bagi orangtua agar anak tidak kehilangan kasih sayang yang utuh dan pemerintah harus melakukan pembaharuan terhadap Undang-Undang perkawinan dan KHI karena belum ada pasal yang mengatur tentang hak asuh anak akibat pembatalan perkawinan dan bagi yang akan melakukan perkawinan harus teliti pada pasanganya dan harus memenuhi syarat perkawinan. Kata Kunci: Putusan Hakim, Pembatalan Perkawinan, Hak Asuh Anak

Item Type: Thesis (Diploma)
Primary Supervisor: Prof. Dr. Yaswirman, S.H., M.H Dr. Yasnawati, S.H., M.H
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: S1 Ilmu Hukum
Date Deposited: 06 Feb 2024 02:57
Last Modified: 06 Feb 2024 02:57
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/461833

Actions (login required)

View Item View Item