PROSEDUR PELAKSANAAN KREDIT USAHA RAKYAT (KUR) DAN UPAYA PENYELESAIAN KREDIT MACET PADA BANK NAGARI CABANG PEMBANTU BELIMBING PADANG

Sari, Febriani (2019) PROSEDUR PELAKSANAAN KREDIT USAHA RAKYAT (KUR) DAN UPAYA PENYELESAIAN KREDIT MACET PADA BANK NAGARI CABANG PEMBANTU BELIMBING PADANG. Diploma thesis, Universitas Andalas.

[img]
Preview
Text (cover)
COVER.pdf - Published Version

Download (285kB) | Preview
[img]
Preview
Text (cover)
BAB I.pdf - Published Version

Download (489kB) | Preview
[img]
Preview
Text (bab v)
BAB V.pdf - Published Version

Download (261kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Daftar Pustaka)
DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (258kB) | Preview
[img] Text (tugas akhir full text)
TA full text.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (2MB)

Abstract

BAB I PENDAHULUAN 1.1Latar Belakang Masalah Perbankan merupakan lembaga ekonomi yang sangat berperan penting dalam kehidupan suatu negara pada saat ini, dalam hal kegiatan dunia usaha baik di sektor pertanian, perindustrian, perdagangan dan secara umum tidak bisa dilepaskan dari peranan jasa bank atau dunia perbankan. Dalam Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2009 atas perubahan Undang - Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, fungsi utama perbankan adalah sebagai penghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan dana pada masyarakat dalam bentuk kredit. Berdasarkan rumusan Pasal 1 Undang - Undang Nomor 10 tahun 2008 tentang Perbankan menyebutkan pengertian kredit adalah “Penyediaan uang dan tagihan yang dapat disamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga”. Menurut Kasmir (2013) salah satu jenis kredit dilihat dari sudut jaminannya dibagi menjadi 2 (dua), yaitu : kredit tanpa jaminan (Unsecured Loan) dan kredit dengan agunan (Secured Loan). Dalam perkembangannya tidak semua bank telah menerapkan kredit tanpa jaminan, namun beberapa tahun terakhir ini telah muncul suatu kredit tanpa jaminan yang disebut dengan Kredit Usaha Rakyat (KUR) tanpa jaminan. Lain hal lagi, Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan agunan yaitu kredit yang dilakukan dengan menyertakan agunan seperti apa yang telah diperjanjikan. Agunan yang disertakan dapat berupa agunan barang, agunan pribadi (borgtocht) dan agunan efek-efek saham. Menurut Peraturan Kementrian Koordinator Bidang Ekonomi dalam Buku Kendala dan Tantangan Penyaluran Kredit Usaha Rakyat (2014) tentang sejarah KUR yaitu Perguliran KUR dimulai dengan adanya keputusan Sidang Kabinet Terbatas yang diselenggarakan pada tanggal 9 Maret 2007 bertempat di Kantor Kementrian Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) dipimpin Bapak Presiden RI. Salah satu agenda keputusannya antara lain, bahwa dalam rangka pengembangan usaha Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) dan Koperasi, Pemerintah akan mendorong peningkatan akses pelaku UMKM dan Koperasi kepada kredit/pembiayaan dari perbankan melalui peningkatan kapasitas Perusahaan Penjamin. Kredit Usaha Rakyat diluncurkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 5 November 2007 dengan didukung oleh Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2008 tentang Fokus Program Ekonomi Tahun 2008-2009 untuk menjamin implementasi atau percepatan pelaksanaan KUR ini, berbagai kemudahan bagi UMKM pun ditawarkan oleh pemerintah. Menurut Wijaya (2016) maksud dan tujuan pemerintah atas kebijakan KUR untuk mempercepat pengembangan yang benar serta pemberdayaan UMKM, dalam mengangkat akses pembiayaan kepada UMKM, Koperasi sebagai mengatasi kemiskinan dan membuka peluang kesempatan kerja. Kredit Usaha Rakyat (KUR) adalah kredit atau pembiayaan kepada Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dalam bentuk pemberian modal kerja dan investasi yang didukung oleh fasilitas penjamin untuk usaha produktif dan layak (feasible) namun mempunyai keterbatasan dalam pemenuhan persyaratan yang ditetapkan oleh perbankan (Widiastuti, 2017). Masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas layanan ini untuk meminjam uang yang nantinya dapat digunakan sesuai tujuan awal peminjaman. Keberadaan Bank Nagari sendiri sebagai suatu lembaga keuangan yang mempunyai fungsi memberikan manfaat yang besar baik dalam hal penghimpunan dana dari masyarakat maupun penyaluran dana kepada masyarakat. Dengan adanya Bank Nagari ini diharapkan dapat membatasi dan bahkan meminimalisir lembaga keuangan dan perkreditan non formal yang cenderung memberatkan masyarakat. Sebagai salah satu bentuk respon dan kepedulian Bank Nagari untuk menyediakan dan memberikan akses pembiayaan kepada Usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi (UMKMK) yang melakukan kegiatan usaha produktif dan layak namun belum bankable serta untuk mendukung program pemerintah dalam percepatan pengembangan sektor riil guna penanggulangan/pengentasan kemiskinan dan perluasan kesempatan kerja, maka Bank Nagari telah ditunjuk oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai salah satu Bank Pelaksana Penyalur Kredit Usaha Rakyat (KUR) berdasarkan Keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor KEP-07/M.EKON/01/2010 tanggal 26 Januari 2010 tentang penambahan Bank Pelaksana Kredit Usaha Rakyat. Proses pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada Bank Nagari Cabang Pembantu Belimbing Padang, terlebih dahulu nasabah harus melewati beberapa tahap-tahapan penilaian dari mengisi formulir permohonan KUR dengan melampirkan data-data yang diperlukan, pemeriksaan data-data analisis kredit sampai dengan kredit tersebut diberikan kepada calon debitur. Di dalam proses pengajuan kredit tersebut, maka debitur harus melengkapi syarat yaitu dengan mengajukan permohonan kredit terlebih dahulu. Pada proses pengajuan permohonan kredit, menurut informasi yang ada di perbankan ternyata diperkirakan sebahagian besar debitur sudah memenuhi persyaratannya dan hanya sebahagian kecil dari persyaratan tersebut belum dipenuhi oleh debitur. Kemudian tahap selanjutnya adalah identifikasi dan pemeriksaan berkas, menurut informasi dari bank meskipun dari sisi debitur sudah memenuhi persyaratan permohonan kredit tetapi dari pihak bank persyaratannya belum terpenuhi. Dalam hal ini diperkirakan sebahagian besar debitur telah memenuhi kriteria dan sebagian kecil yang belum memenuhinya. Setelah proses identifikasi dan pemeriksaan berkas telah dilaksanakan selanjutnya adalah tahap SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan), pada tahap ini menurut informasi dari pihak bank diperkirakan hanya setengah dari jumlah debitur yang mengajukan permohonan kredit memiliki kredit yang baik. Selanjutnya adalah tahap survey lapangan oleh petugas kredit dari pihak bank, berdasarkan wawancara dan pengamatan dengan petugas kredit, pada tahap ini yang perlu adalah kelayakan tenaga dan waktu petugas kredit. Setelah petugas kredit telah melakukan survey lapangan yang tujuannya untuk mengetahui modal debitur itu sendiri telah selesai dilaksanakan, kemudian selanjutnya tahap rekomendasi kredit. Isi rekomendasi kredit biasanya merupakan usul dan saran analis atas suatu permohonan kredit yang diajukan. Kemudian tahap selanjutnya adalah keputusan kredit, pada keputusan kredit menurut informasi dari bank yakni diperkirakan sebahagian besar kredit yang diajukan debitur akan diterima oleh pihak bank karena sebelumnya telah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan dan hanya sebagian kecil debitur yang mengajukan kredit ditolak oleh pihak bank. Setelah keputusan kredit diterima, maka kedua belah pihak melakukan perjanjian kredit dengan menandatangani akad kredit, dan pihak bank akan mengikat agunan yang dijaminkan. Dan tahap terakhir adalah realisasi kredit, setelah melewati tahap-tahap sebelumnya kredit akan direalisasikan dengan persyaratan membuka rekening tabungan di Bank Nagari Cabang Pembantu Belimbing. Setelah realisasi telah terlaksana oleh pihak bank tersebut, maka Bank Nagari Cabang Pembantu Belimbing Padang akan melakukan monitoring atau pengawasan terhadap kredit yang telah diberikan. Selanjutnya pihak bank melakukan penagihan tiap bulannya baik melalui pemotongan dana langsung kepada debitur sampai saat pelunasan kredit, dan diakhiri dengan agunan kredit. Berdasarkan uraian dari masalah diatas, maka penulis tertarik untuk membuat laporan tugas akhir yang berjudul “PROSEDUR PELAKSANAAN KREDIT USAHA RAKYAT (KUR) DAN UPAYA PENYELESAIAN KREDIT MACET PADA BANK NAGARI CABANG PEMBANTU BELIMBING PADANG” 1.2 Rumusan Masalah Berdasarkan latar belakang masalah diatas, maka penulis dapat merumuskan permasalahannya yaitu: 1.Bagaimana prosedur pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang diselenggarakan pada Bank Nagari Cabang Pembantu Belimbing Padang? 2.Apa saja faktor-faktor terjadinya kredit macet pada Bank Nagari Cabang Pembantu Belimbing? 3.Apa saja upaya yang dilakukan untuk menyelesaikan terjadinya kredit macet pada Bank Nagari Cabang Pembantu Belimbing Padang? 1.3 Tujuan Penulisan Adapun penulisan tugas akhir ini bertujuan: 1.Untuk mengetahui bagaimana prosedur pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang diselenggarakan pada Bank Nagari Cabang Pembantu Belimbing Padang? 2.Untuk mengetahui apa saja faktor-faktor yang mempengaruhi kredit macet pada Bank Nagari Cabang Pembantu Belimbing Padang? 3.Untuk mengetahui apa saja upaya yang dilakukan untuk menyelesaikan terjadinya kredit macet KUR pada Bank Nagari Cabang Pembantu Belimbing Padang? 1.4 Manfaat Penelitian Manfaat yang diperoleh dari kegiatan magang ini yaitu : 1.Menambah Informasi dalam bidang perkreditan termasuk pada bidang Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari Bank Nagari Cabang Pembantu Belimbing Padang. 2.Mengetahui bagaimana Bank Nagari Cabang Pembantu Belimbing Padang menyalurkan kredit terutama Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang akan diberikan kepada nasabah. 3.Mengetahui bagaimana upaya Bank Nagari Cabang Pembantu Belimbing terhadap permasalahan kredit macet. 1.5 Tempat dan Waktu Magang Penulis tugas akhir telah melaksanakan magang yang sesuai dengan judul tugas akhir yang diajukan oleh penulis. Dalam pelaksanaan magang ini penulis memilih tempat magang yaitu pada Bank Nagari Cabang Utama Padang dan ditempatkan pada Bank Nagari Cabang Pembantu Belimbing yang merupakan bagian dari Cabang Siteba Padang. Kegiatan magang ini akan dilakukan pada bulan Januari sampai Maret 2019 selama 40 (empat puluh ) hari kerja yaitu hari senin sampai dengan hari Jum’at. 1.6 Sistematika Penulisan Agar lebih fokus pada pokok yang telah diajukan, maka penulis memberikan sistematika sesuai dengan pembahasan. Adapun sistematika tersebut adalah: BAB I : Pendahuluan Bab ini berisi latar belakang masalah, rumusan masalah, tujuan penulisan, manfaat penelitian, tempat dan waktu magang, serta sistematika penulisan. BAB II : Landasan teori Bab ini menguraikan tentang yang berhubungan dengan kredit yang meliputi gambaran umum Kredit, Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Bermasalah. BAB III : Gambaran Umum Perusahaan. Bab ini menguraikan tentang gambaran umum Bank Nagari yang terdiri dari sejarah singkat, visi dan misi, moto dan logo, struktur organisasi dan gambaran umum dari lembaga tempat pelaksaan kegiatan magang. BAB IV : Pembahasan Bab ini merupakan uraian dari hasil studi selama magang di Bank Nagari Cabang Pembantu Belimbing Padang yang menyangkut Prosedur Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Upaya Penyelesaian Kredit Macet. BAB V : Penutup Bab ini merupakan bab terakhir yang berisi kesimpulan yang diharapkan dapat bermanfaat serta saran yang diharapkan sebagai masukan bagi Bank Nagari Cabang Pembantu Belimbing Padang.

Item Type: Thesis (Diploma)
Primary Supervisor: Drs. Masrizal, M.Soc.Sc
Subjects: A General Works > AI Indexes (General)
Divisions: Fakultas Ekonomi > D3 Keuangam
Depositing User: d3 keuangan perbankan
Date Deposited: 27 May 2019 09:22
Last Modified: 27 May 2019 09:22
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/46049

Actions (login required)

View Item View Item