IMPLIKASI PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 4 TAHUN 2019 TENTANG TATA CARA PENYELESAIAN GUGATAN SEDERHANA TERKAIT DENGAN PERMOHONAN PAILIT (STUDI PUTUSAN NOMOR 23/PDT.SUSPAILIT/2022/PN.NIAGA.JKT.PST)

Sirvani, Yuwan (2023) IMPLIKASI PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 4 TAHUN 2019 TENTANG TATA CARA PENYELESAIAN GUGATAN SEDERHANA TERKAIT DENGAN PERMOHONAN PAILIT (STUDI PUTUSAN NOMOR 23/PDT.SUSPAILIT/2022/PN.NIAGA.JKT.PST). Diploma thesis, Universitas Andalas.

[img] Text (Cover dan Abstrak)
Cover dan Abstrak.pdf - Published Version

Download (144kB)
[img] Text (Bab I Pendahuluan)
Bab I.pdf - Published Version

Download (331kB)
[img] Text (Bab IV Penutup)
Bab IV.pdf - Published Version

Download (126kB)
[img] Text (Daftar Pustaka)
Daftar Pustaka.pdf - Published Version

Download (260kB)
[img] Text (Skripsi Full Text)
Skripsi Full.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

ABSTRAK Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana merupakan langkah besar yang dilakukan oleh Mahkamah Agung dalam rangka menyelesaikan perkara sesuai dengan asas cepat, sederhana, dan biaya ringan. Pada penelitian ini penulis mengangkat rumusan masalah pertama apa dasar pertimbangan hakim ditolaknya permohonan pailit dalam putusan Nomor 23/Pdt.Sus-Pailit/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst? dan rumusan masalah kedua, yaitu Bagaimana upaya hukum yang dapat dilakukan dengan ditolaknya permohonan pailit dikaitkan dengan Peraturan Mahmakah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana?. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Berdasarkan kajian tersebut Majelis Hakim dapat memutus perkara pailit dengan mempertimbangkan asas-asas yang ada dalam hukum kepailitan dan merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana jika nominal tagihannya kurang dari Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah). Pertimbangan hakim ditolaknya permohonan pailit tersebut adalah karena nilai tagihan pemohon yang kecil, sehingga tidak sebanding jika dipailitkannya termohon yang dapat mematikan usaha debitor. Selain itu juga karena kurangnya pemahaman pemohon pailit terkait peraturan yang mengatur mengenai sengketa utang-piutang dengan nilai tagihan yang kecil. Upaya hukum yang dapat dilakukan pada perkara kepailitan adalah kasasi dan peninjauan kembali. Pemohon pailit telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung tetapi tetap ditolak oleh Hakim. Pada perkara ini hal yang bisa dilakukan oleh pemohon pailit adalah mengajukan gugatan sederhana ke Pengadilan Negeri untuk menagih utangnya kepada termohon pailit. Mengingat bahwa kepailitan merupakan langkah terakhir yang dilakukan dalam menagih permasalahan utang-piutang dan masih ada acara yang lebih cepat, yaitu gugatan sederhana. Sebaiknya, bagi kreditur yang ingin memperjuangkan haknya atas pembayaran, perlu memperhatikan nilai tagihannya sehingga dapat memilih jalur yang tepat untuk menyelesaikan perkaranya. Kata Kunci : Gugatan Sederhana, Kepailitan

Item Type: Thesis (Diploma)
Primary Supervisor: Prof. Dr. Busyra Azheri, S.H., M.Hum Dr. Wetria Fauzi, S.H., M.H
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: S1 Ilmu Hukum
Date Deposited: 18 Dec 2023 03:17
Last Modified: 18 Dec 2023 03:17
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/459571

Actions (login required)

View Item View Item