PERLINDUNGAN HAK MASYARAKAT HUKUM ADAT DALAM PEMANFAATAN SUMBER DAYA AIR DI NAGARI GUGUAK MALALO KECAMATAN BATIPUAH SELATAN SUMATERA BARAT

RAHMI, JASIM (2016) PERLINDUNGAN HAK MASYARAKAT HUKUM ADAT DALAM PEMANFAATAN SUMBER DAYA AIR DI NAGARI GUGUAK MALALO KECAMATAN BATIPUAH SELATAN SUMATERA BARAT. Diploma thesis, Universitas Andalas.

[img] Text (Skripsi Full Text)
1351.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (524kB)

Abstract

Perlindungan hukum dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia adalah segala daya dan upaya yang dilakukan secara sadar oleh setiap orang maupun lembaga pemerintah, swasta yang bertujuan untuk mengusahakan pengamanan, penguasaan dan pemenuhan kesejahteraan hidup sesuai dengan hak asasi manusia. Dalam penelitian ini, perlindungan hukum terhadap masyarakat hukum adat adalah kumpulan peraturan atau kaidah untuk melindungi, memberikan kepastian, kejelasan, dan jaminan agar hak masyarakat hukum adat tidak dilanggar oleh siapapun. Dengan adanya perlindungan hukum maka hak masyarakat hukum adat Nagari Guguak Malalo dalam pemanfaatan sumber daya air akan terjamin. Berdasarkan hak tersebut, maka penulis merumuskan permasalahan yaitu a) Bagaimana perlindungan hak masyarakat hukum adat dalam pemanfaatan sumber daya air di Nagari Guguak Malalo?, b) Bagaimana hubungan hukum antara masyarakat hukum adat dengan PT. PLN (Persero) Bukittinggi dalam pemanfaatan sumber daya air di Nagari Guguak Malalo ? Metode penelitian dalam penelitian ini adalah yuridis empiris, data primer diambil dari wawancara kepada masyarakat hukum adat Nagari Guguak Malalo, Wali Nagari Guguak Malalo, Kaur Perekonomian Nagari Guguak Malalo, Kerapatan Adat Nagari Guguak Malalo dan pihak Kabupaten Tanah Datar. Sedangkan data sekunder melalui penelitian kepustakaan. Berdasarkan hasil penelitian perlindungan terhadap hak masyarakat hukum adat di Nagari Guguak Malalo masih lemah karena hanya didasarkan pada TAP MPR Nomor IX/MPR/2001 tentang Pembaharuan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan dan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Nagari, sedangkan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 4 Tahun 2008 tentang Nagari dan Peraturan Nagari Guguak Malalo Nomor 2 Tahun 2008 tidak mengatur perlindungan terhadap hak masyarakat hukum adat Malalo dalam pemanfaatan sumber daya air. Hubungan hukum antara masyarakat Guguak Malalo dengan PT. PLN (Persero) Bukittinggi dalam pemanfaatan sumber daya air baru terjadi setelah penandatanganan kesepakatan oleh masing-masing pihak pada tanggal 9 Oktober 2015 di Bukittinggi. Kata kunci : Masyarakat hukum adat, perlindungan hukum

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: Mr Beni Adriyassin
Date Deposited: 15 Apr 2016 01:55
Last Modified: 01 Aug 2016 10:06
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/4595

Actions (login required)

View Item View Item