PELAKSANAAN PERJANJIAN SEWA MENYEWA KIOS ANTARA PIHAK PEDAGANG DENGAN PENGURUS PASAR DI PASAR SERIKAT B NAGARI SIMABUA

Anisatul, Husna (2023) PELAKSANAAN PERJANJIAN SEWA MENYEWA KIOS ANTARA PIHAK PEDAGANG DENGAN PENGURUS PASAR DI PASAR SERIKAT B NAGARI SIMABUA. Diploma thesis, Universitas Andalas.

[img] Text (Cover dan Abstrak)
Cover dan Abstrak.pdf - Published Version

Download (144kB)
[img] Text (Bab I Pendahuluan)
Bab I.pdf - Published Version

Download (360kB)
[img] Text (Bab IV Penutup)
Bab IV.pdf - Published Version

Download (125kB)
[img] Text (Daftar Pustaka)
Daftar Pustaka.pdf - Published Version

Download (260kB)
[img] Text (Skripsi Full Text)
Skripsi Full.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (4MB)

Abstract

ABSTRAK Menurut Pasal 1 Angka 12 Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Pembinaan & Pemberdayaan Pasar Rakyat; Pasar serikat adalah Pasar yang dimiliki oleh dua nagari atau lebih. Salah satu pasar serikat yang ada di wilayah Minangkabau adalah Pasar Serikat B Nagari Simabua yang terdiri dari 3 nagari di Kecamatan Pariangan yaitu Nagari Simabua, Pariangan, Batubasa. Pasar ini didirikan diatas tanah ulayat yang dihibahkan oleh 5 orang datuak. Masing masing datuak mendapatkan hak sewa 1 kios yang dikelola oleh kemenakannya dalam garis keturunan kebawah, dan tidak boleh disewakan/ dialihkan kepada orang lain, jikalau tidak ada kemenakannnya dalam garis keturunan kebawah, maka diambil alih oleh pengurus pasar. Sedangkan 10 lainnya disewa oleh pedagang umum. Untuk mendapatkan nomor kios para pedagang melakukan cabut lot dan diundi. Perumusan masalah adalah 1) Bagaimana pelaksanaan perjanjian sewa menyewa kios antara pihak pedagang dengan pengurus Pasar Serikat B Nagari Simabua, 2) Bagaimana hambatan dan solusi dari pelaksanaan perjanjian sewa menyewa kios antara pihak pedagang dengan pengurus Pasar Serikat B Nagari Simabua. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan empiris. Penelitian ini bersifat deskriptif, dari hasil penelitian dan pembahasan diperoleh kesimpulan: 1) Pelaksanaan perjanjian sewa menyewa kios antara pihak pedagang dengan pengurus pasar di Pasar Serikat B Nagari Simabua, yang menjadi barang adalah kios yang disewakan terdiri 16 kios, 8 di sayap kanan, dan 8 di sayap kiri, satu diantaranya kantor pengurus pasar, dan untuk harga para pedagang sepakat dengan harga Rp. 200.000/bln terbukti dengan adanya surat kesepakatan para pedagang bahwasanya mereka sanggup membayar sebanyak Rp.200.000. Namun dalam pelaksanaanya, walaupun telah diminta oleh pengurus pasar banyak diantara pedagang yang lalai/ tidak membayar, dikarenakan tidak adanya sanksi yang dikenai jika pedagang tidak membayar sewa kios, dikaitkan dengan asas dalam perjanjian pedagang telah melakukan wanprestasi dan melanggar asas perjanjian yaitu Asas kepastian hukum, Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata, Asas iktikad baik, Pasal 1338 ayat (3) Asas keseimbangan yaitu pedagang mendominasi dalam pelaksanaan perjanjian. 2) Hambatan dan solusi dari penyelesaian permasalahan yang timbul dari pelaksanaan perjanjian sewa kios antara pihak pedagang dengan pengurus pasar di Pasar Serikat B Nagari Simabua. Terjadinya wanprestasi dalam pelaksanaan perjanjian oleh pedagang, disebabkan oleh Kurangnya iktikad baik pedagang dalam membayar sewa kios, Belum adanya peraturan nagari yang mengatur tentang pasar sehingga pengurus pasar tidak bisa memaksakan pedagang untuk membayar sewa kios tersebut. Kata Kunci: Perjanjian, Sewa Menyewa, Pasar Serikat B Nagari Simabua

Item Type: Thesis (Diploma)
Primary Supervisor: Dr. Dahlil Marjon, S.H., M.H Nanda Utama, S.H., M.H
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: S1 Ilmu Hukum
Date Deposited: 24 Nov 2023 06:51
Last Modified: 24 Nov 2023 06:51
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/459282

Actions (login required)

View Item View Item