Fiza, Audila Sari (2019) PENGAMBILAN SUMPAH ADVOKAT OLEH PENGADILAN TINGGI PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 36 PUU XII/PUU-XIII/2015. Diploma thesis, Universitas Andalas.
|
Text (cover dan abstrak)
COVER DAN ABSTRAK.pdf - Published Version Download (298kB) | Preview |
|
|
Text (bab 1)
BAB I.pdf - Published Version Download (567kB) | Preview |
|
|
Text (bab iv)
BAB IV.pdf - Published Version Download (224kB) | Preview |
|
|
Text (daftar pustaka)
DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version Download (350kB) | Preview |
|
Text (full text)
FULL TEXT.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
Abstract
PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 36 PUUXII/PUU-XIII/2015 (Fiza Audila Sari, 1210112048, Fakultas Hukum Universitas Andalas Tahun 2019 Halaman Pembimbing: Didi Nazmi, S.H., M.H dan Alsyam,S.H., M.H ABSTRAK Salah satu aktor penegak Hukum yang sangat penting adalah profesi Advokat. Pengaturan mengenai keberadaan Advokat baik sebagai individu maupun organisasi profesi yang dituangkan dalam Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang mengatur syarat-syarat, hak dan kewajiban, serta pengawasan pelaksanaan profesi. Sejak Undang- Undang Advokat diundangkan pada April 2003, ternyata tujuan dan sasaran yang hendak dicapai belum dapat dipenuhi, terutama dalam mewujudkan wadah tunggal Advokat, yaitu sebuah organisasi yang menjadi naungan untuk seluruh Advokat di Indonesia. Namun terbentuknya PERADI ternyata tidak otomatis membuat Advokat berada pada satu naungan organisasi, pada perkembangannya di internal organisasi Advokat itu sendiri timbul berbagai permasalahan salah satunya dalam pengambilan sumpah Advokat seperti yang dituangkan dalam pasal 2 mengenai pengangkatan Advokat yaitu sarjana hukum yang telah mengikuti pendidikan Advokat, telah lulus ujian Advokat , magang selama 2 tahun serta melaksanakan pengambilan sumpah dalam sidang terbuka oleh pengadilan tingi di wilayah domisili hukumnya.Dalam kasus ini Penulis merumuskan dua permasalahan yaitu: Bagaimana Pengambilan sumpah Advokat pasca Putusan Nomor 36/PUUXIII/2015 dan surat edaran Mahkamah Agung terkait sumpah advokat dan Bagaimana kedudukan organisasi Advokat pasca Putusan tersebut dan Surat edaran Mahkamah Agung? Untuk menjawab permasalahan tersebut penulis melakukan metode Yuridis Normatif. Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi mengganti frasa pasal 4 ayat (1) tersebut karena menurut hakim konstitusi, Mahkamah Konstitusi tetap mengakui wadah tunggal advokat adalah Peradi, Akan tetapi, karena putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat, bagaimana pun keputusan itu harus ditaati oleh semua pihak. Adapun saran dari penulis yaitu agar putusan mahkamah konstitusi tidak semakin dijadikan bahan pertikaian antara Peradi dan KAI, penulis beranggapan sebaiknya untuk merevisi undang-undang advokat ini melalui legislative review agar semakin jelas kemana tujuan dan bentuk Organisasi Advokat bangsa ini.
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Primary Supervisor: | Didi Nazmi, S.H., M.H |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum |
Depositing User: | S1 Ilmu Hukum |
Date Deposited: | 24 May 2019 16:04 |
Last Modified: | 24 May 2019 16:04 |
URI: | http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/45925 |
Actions (login required)
View Item |