PERTANGGUNGJAWABAN DIREKTORAT JENDERAL HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL TERHADAP SENGKETA MEREK TERDAFTAR

Meysi Wenas, Cania (2023) PERTANGGUNGJAWABAN DIREKTORAT JENDERAL HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL TERHADAP SENGKETA MEREK TERDAFTAR. Diploma thesis, Universitas Andalas.

[img] Text (Cover dan Abstrak)
Cover dan Abstrak.pdf - Published Version

Download (169kB)
[img] Text (Bab I Pendahuluan)
Bab I.pdf - Published Version

Download (300kB)
[img] Text (Bab Iv Penutup)
Bab IV.pdf - Published Version

Download (127kB)
[img] Text (Daftar Pustaka)
Daftar Pustaka.pdf - Published Version

Download (135kB)
[img] Text (Skripsi Full Text)
Skripsi Full.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

ABSTRAK Merek adalah tanda pengenal yang digunakan sebagai pembeda antara merek satu dengan merek lain secara spesifik. Sengketa merek dagang di Indonesia masih sering kali terjadi karena beberapa faktor. Seiring dengan perekembangan teknologi dan informasi, justru terjadi banyak sengketa merek terdaftar. Salah satu dari sengketa tersebut seperti sengketa antara merek MS GLOW dan PS GLOW yang dimiliki oleh kedua belah pihak yang berbeda dan telah terdaftar pada Ditjen HKI perkara tersebut sudah diputuskan dipengadilan Niaga Medan dan sudah memiliki hukum tetap. Rumusan masalah yang dibahas yaitu mengenai: 1) Bagaimana pertanggungjawaban Ditjen HKI terhadap sengketa merek terdaftar berdasarkan putusan No.2/Pdt.Sus.HKI/ Merek/2022/PN Niaga Medan, 2) Bagaimana pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara MS GLOW dan PSTORE GLOW berdasarkan putusan No.2/Pdt.Sus.HKI/ Merek/2022/PN Niaga Medan 3) Bagaimana Akibat Pembatalan Pendaftaran Meek Terdaftar. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Penelitian ini bersifat deskriftif analisis karena disusun secara sistematis. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, maka dapat disimpulkan bahwa 1) Pertanggungjawaban Ditjen HKI tidak mempunyai tanggung jawab terhadap Pemegang Hak Atas Merek yang pendaftaran mereknya dibatalkan berdasarkan keputusan pengadilan dibatalkan tersebut bukan sebagai pihak yang berhak atas merek tersebut, sedangkan terhadap Pemegang Hak Atas Merek yang sebenarnya, tanggung jawab Ditjen HKI pihak yang menerbitkan Sertifikat Hak Atas Merek adalah melaksanakan Putusan Pengadilan tentang pembatalan pendaftaran merek. Direktorat Jenderal melaksanakan pembatalan pendaftaran merek yang bersangkutan dari Daftar Umum Merek. 2) Bahwa dalam putusan tersebut dinyatakan bahwa Tergugat terbukti meniru dan menjiplak merek milik penggugat, merek milik kedua belah pihak yang terdaftar adalah MS GLOW/for cantik skincare+LOGO Nomor IDM000633038 dan juga MS GLOW FOR MEN Nomor IDM000877377 serta PSTORE GLOW Nomor IDM000943834 dan PS STORE FOR MEN IDM000943835 yang jika dilihat hanya mirip kata Glow dan Men yang ternilai cukup umum, namun pada unsur logo dan susunan warna pada kemasan terbukti memiliki persamaan pada pokoknya. 3) Akibat pembatalan pendaftaran Merek terdaftar apabila dalam perbuatan merek dagang terdapat persamaan pada pokoknya atau keseluruhan dengan produk yang mereknya sudah terkenal milik pihak lain, maka dapat dikenakan sanksi perdata dan pidana. Kata Kunci: Pertanggungjawaban, Dirjen HKI, Merek, Sengketa,

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: S1 Ilmu Hukum
Date Deposited: 23 Nov 2023 07:14
Last Modified: 29 Nov 2023 04:14
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/459020

Actions (login required)

View Item View Item