Ananda, Jaya (2023) PEMANFAATAN DAN PROLIFERASI NUKLIR SEBAGAI SENJATA PERANG MENURUT HUKUM INTERNASIONAL. Diploma thesis, Universitas Andalas.
Text (Cover dan Abstrak)
Cover dan Abstrak (Jaya Ananda 1910112156).pdf - Published Version Download (380kB) |
|
Text (BAB I Pendahuluan)
BAB I Pendahuluan (Jaya Ananda 1910112156).pdf - Published Version Download (332kB) |
|
Text (BAB IV Kesimpulan dan Saran)
BAB IV Kesimpulan dan Saran (Jaya Ananda 1910112156).pdf - Published Version Download (211kB) |
|
Text (Daftar Kepustakaan)
Daftar Kepustakaan (Jaya Ananda 1910112156).pdf - Published Version Download (251kB) |
|
Text (Skripsi Full Text)
Skripsi Full Text (Jaya Ananda 1910112156).pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (3MB) |
Abstract
Salah satu senjata yang paling ditakuti oleh seluruh dunia adalah senjata nuklir. Senjata nuklir ini berasal dari proses pemecahan atom. Nuklir ini adalah salah satu sumber daya alam yang dapat diperbaharui. Senjata nuklir ini adalah salah satu senjata yang dilarang pemanfaatannya sebagai senjata perang untuk suatu negara, namun masih ada saja negara-negara yang mengembangkan senjata ini. Pengaturan Hukum Internasional mengenai pemanfaatan nuklir sebagai senjata ini berupa perjanjian internasional. Penelitian ini akan membahas mengenai bagaimana pengaturan pemanfaatan nuklir sebagai senjata menurut Hukum Internasional dan bagaimana proliferasi senjata nuklir tersebut menurut ketentuan Hukum Internasional. Metode penelitian yang digunakan disini ialah penelitian normatif, penelitian terhadap sistematika hukum terhadap pengertian ataupun dasar dalam hukum yang mengatur mengenai nuklir sebagai senjata. Penelitian ini bersifat deskriptif, penelitian pemaparan, sehingga akan memperlihatkan gambaran pengaturan dari nuklir sebagai senjata. Hasil dari penelitian ini memuat pelarangan pemanfaatan nuklir sebagai senjata perang. Namun, ada perjanjian bilateral yang memberikan celah dalam pemanfaatan nuklir sebagai senjata. Selain itu ditemukannya adanya pelarangan secara penuh dalam proliferasi senjata nuklir berdasarkan ketentuan hukum internasional. Konvensi 4 Den Haag (Hague Conventions) 1907, Traktat Tentang Non-Proliferasi Senjata Nuklir (Treaty On The Non-proliferation of Nuclear Weapons) 1970, Protokol Tambahan Pada Konvensi Jenewa (Protocol Additional to the Geneva Conventions) 1977, dan Traktat Pelarangan Senjata Nuklir (Treaty on the Prohibition of Nuclear Weapons) 2017 adalah dasar hukum yang peneliti pakai dalam meneliti pembahasan nuklir sebagai senjata.
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Primary Supervisor: | Dr. Mardenis, S.H., M.Si |
Uncontrolled Keywords: | Nuklir, Senjata, Senjata Nuklir, Proliferasi, Hukum Internasional. |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum |
Depositing User: | S1 Ilmu Hukum |
Date Deposited: | 17 Nov 2023 04:03 |
Last Modified: | 15 Jul 2024 08:50 |
URI: | http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/458015 |
Actions (login required)
View Item |