ANALISIS YURIDIS PUTUSAN PIDANA PENJARA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA EKSPLOITASI EKONOMI DAN SEKSUAL ANAK DI PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI (Studi Putusan Nomor 23/Pid.Sus/2022/PN.Bkt)

Mely, Anggraini (2023) ANALISIS YURIDIS PUTUSAN PIDANA PENJARA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA EKSPLOITASI EKONOMI DAN SEKSUAL ANAK DI PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI (Studi Putusan Nomor 23/Pid.Sus/2022/PN.Bkt). Diploma thesis, Universitas Andalas.

[img] Text (Cover Dan Abstrak)
Cover dan Abstrak.pdf - Published Version

Download (144kB)
[img] Text (Bab I Pendahuluan)
Bab I.pdf - Published Version

Download (332kB)
[img] Text (Bab IV Penutup)
Bab IV.pdf - Published Version

Download (199kB)
[img] Text (Daftar Pustaka)
Daftar Pustaka.pdf - Published Version

Download (260kB)
[img] Text (Skripsi Full Text)
Skripsi Full.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

ABSTRAK Pada penulisan ini penulis ingin mengkaji Putusan Hakim Nomor 23/Pid.Sus/2022/PN.Bkt tentang eksploitasi ekonomi terhadap anak. Terdakwa dalam kasus ini Guntur Abdullah melakukan eksploitasi ekonomi terhadap anak sebagai perkerja sex komersial sebanyak 3 (tiga) kali kepada anak korban. Putusan Hakim dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan dan denda sebanyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan, relatif lebih ringan dibanding ancaman pidana pada Pasal 76I juncto Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yakni bagi setiap orang yang melakukan eksploitasi secara ekonomi dan/seksual terhadap anak diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). Rumusan masalah pada penulisan ini, pertama bagaimana dasar pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana bagi pelaku eksploitasi ekonomi terhadap anak dalam Putusan Nomor 23/Pid.Sus/ 2022/PN.Bkt? Kedua, bagaimana pembuktian tindak pidana eksploitasi ekonomi terhadap anak dalam Putusan Nomor 23/Pid.Sus/2022/PN.Bkt? Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis, dengan teknik pengumpulan data studi dokumen. Analisis data yang digunakan pada penelitian ini adalah analisis kualitatif dan analisis preskriptif. Dari hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan sama dengan yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum menurut penulis tidak mengandung unsur keadilan bagi korban, tidak mencerminkan perlindungan hukum bagi anak, dan tidak menimbulkan efek jera bagi pelaku, dan tidak mencerminkan nilai-nilai yang tertanam, hidup, dan berkembang dalam masyarakat padahal secara normatif Undang-undang memberikan kebebasan kepada hakim untuk menjatuhkan pidana antara hukuman minimum dan maksimum yang diancamkan dalam pasal yang bersangkutan, dalam hal ini adalah Pasal 88 Undang-Undang Perlindungan Anak. Selanjutnya, pembuktian perkara tersebut dilakukan dengan pembuktian undang-undang negatif dan telah memenuhi persyaratan minimum jumlah alat bukti yang sah berdasarkan Pasal 183 KUHAP bahwa Hakim dalam menjatuhkan pidana kepada seorang apabila sekurang-kurangnya terdapat dua alat bukti yang sah dan ia memperoleh keyakinan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukan tindak pidana itu. Kata Kunci: Tindak pidana, putusan hakim, eksploitasi ekonomi anak

Item Type: Thesis (Diploma)
Primary Supervisor: Dr. Fadillah Sabri, S.H., M.H
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: S1 Ilmu Hukum
Date Deposited: 16 Nov 2023 01:28
Last Modified: 16 Nov 2023 01:28
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/457743

Actions (login required)

View Item View Item