Israr, Abdi (2023) KEPASTIAN HUKUM PENDAFTARAN PERALIHAN HAK ATAS TANAH SAAT MENJADI OBJEK SENGKETA DI PENGADILAN(Studi Kasus Pelaksanaan Eksekusi terhadap Objek PerkaraPerdata No. 18/Pdt.G/2018/PN Kbr). Masters thesis, UNIVERISTAS ANDALAS.
Text (Cover dan Abstrak)
Cover dan Abstrak.pdf - Published Version Download (329kB) |
|
Text (BAB I Pendahuluan)
Pendahuluan.pdf - Published Version Download (4MB) |
|
Text (BAB IV Penutup)
Penutup.pdf - Published Version Download (4MB) |
|
Text (Daftar Pustaka)
Daftar Pustaka.pdf - Published Version Download (4MB) |
|
Text (Tesis Fulltext)
Full Tesis_watermark (1).pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (27MB) | Request a copy |
Abstract
Perwujudan kepastian hukum dalam pendaftaran tanah pada dasarnya bertujuan untuk menetapkan Hak Atas Tanah secara hukum sehingga memperoleh perlindungan hukum yang merupakan cermin kepastian hukum. Dalam hal Hak Atas Tanah merupakan objek sengketa di pengadilan, Kepala Kantor Pertanahan tidak dapat melaksanakan pendaftaran peralihan dan untuk itu dilakukan pencatatan perkara dalam buku tanah agar Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) menolak untuk membuat Akta dari hasil pengecekan Sertipikat di Kantor Pertanahan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis kepastian hukum pendaftaran peralihan hak atas tanah saat menjadi objek sengketa di pengadilan dan untuk mengetahui akibat hukum terhadap hak atas tanah yang telah dilakukan peralihan dalam pelaksanaan Putusan Pengadilan Negeri Koto Baru No. 18/Pdt.G/2018/PN Kbr. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris yaitu penelitian yang dilakukan secara langsung di lapangan untuk mengetahui permasalahan yang sebenarnya terjadi, kemudian akan dihubungkan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan teori hukum yang ada. Data yang dikumpulkan berupa data primer dan data sekunder. Berdasarkan hasil penelitian, dalam hal Hak Atas Tanah merupakan objek sengketa di pengadilan, pecatatan perkara tersebut hapus dengan sendirinya dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pencatatan dan jika ada perintah status quo juga hapus dengan sendirinya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari. Setelah jangka waktu catatan objek perkara pengadilan dan/atau catatan objek penetapan status quo sebagaimana dimaksud hapus dan objek perkara tidak diikuti penetapan sita jaminan maka pendaftaran peralihan atau pembebanan hak dapat dilaksanakan. Perbuatan seseorang yang melakukan peralihan melalui jual beli terhadap Hak Atas Tanah pada saat menjadi objek sengketa di Pengadilan dikategorikan sebagai itikad tidak baik. Putusan Pengadilan yang sudah berkekuatan hukum yang tetap (In kracht van gewijsde) dianggap benar dan dalam putusan ini bersifat penghukuman (Condemnatoir) penguasaan/kepemilikan tanah objek eksekusi mengikat pihak ketiga karena memperoleh hak atas tanah yang berasal dari pihak yang kalah (Tergugat) terjadi setelah adanya perkara/putusan perkara tersebut maka objek perkara dapat dieksekusi.
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Primary Supervisor: | Prof. Dr. Yulia Mirwati, S.H., C.N., M.H. |
Uncontrolled Keywords: | Pendaftaran Peralihan, Hak Atas Tanah, Eksekusi, Objek Perkara, Putusan Pengadilan |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Pascasarjana (S2) |
Depositing User: | s2 ilmu hukum |
Date Deposited: | 16 Nov 2023 02:03 |
Last Modified: | 16 Nov 2023 02:03 |
URI: | http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/457741 |
Actions (login required)
View Item |