RAHMA DEWI, DEWI (2015) PENGGUNAAN AKTA PERNYATAAN (AQUIT) UNTUK PELAKSANAAN ROYA ATAS SERTIPIKAT HAK TANGGUNGAN YANG HILANG DI KOTA PADANG. Diploma thesis, Universitas Andalas.
Text (skripsi full text)
201502112018th_tesis u upload ke pustaka.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
Abstract
Pencoretan hak tanggungan atau biasa disebut roya, merupakan tindakan administratif yang perlu dilakukan agar data mengenai tanah selalu sesuai dengan kenyataan yang ada. Salah satu dokumen yang harus dilampirkan untuk proses roya adalah sertipikat hak tanggungan, apabila sertipikat hak tanggungan hilang, maka pihak Kantor Pertanahan meminta kepada pemohon untuk melampirkan akta pernyataan (aquit) yang dibuat dihadapan notaris, agar proses roya dapat dilaksanakan. Permasalahannya adalah bagaimana akibat hukum hilangnya sertipikat hak tanggungan terhadap hapusnya hak tanggungan, bagaimana proses pembuatan akta pernyataan (aquit) atas sertipikat hak tanggungan yang hilang di Kota Padang dan bagaimana penggunaan akta pernyataan (aquit) untuk pelaksanaan roya atas sertipikat hak tanggungan yang hilang di Kota Padang. Metode Penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis sosiologis yang dilakukan dengan melihat kenyataan yang terjadi dalam praktek dilapangan dengan menelaah kaidah hukum dan peraturan hukum yang konkrit, berdasarkan data primer dan data sekunder. Data primer yang diperoleh langsung dari lapangan dan data sekunder merupakan bahan-bahan hukum kepustakaan yang berhubungan dengan penelitian atau masalah yang diteliti. Teknik pengumpulan data berupa studi lapangan yakni dengan wawancara dan studi dokumen. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan hilangnya sertipikat hak tanggungan tidak mempunyai akibat hukum terhadap hapusnya hak tanggungan Di dalam praktek hilangnya sertipikat hak tanggungan berpengaruh pada perbuatan hukum selanjutnya yang akan dilakukan oleh pemegang hak atas tanah baik peralihan hak atau memasang hak tanggungan baru, karena untuk melakukan perbuatan hukum selanjutnya harus melaksanakan proses pencoretan (roya).Akta pernyataan (Aquit) tersebut merupakan pernyataan dari pihak bank bahwa kredit debitur sudah lunas dan pemberi hak tanggungan bebas dari beban hak tanggungan terkait hilangnya sertipikat hak tanggungan. Prosedur pembuatan akta dimulai dengan pengumpulan dokumen terkait, pembuatan akta pernyataan (aquit), penandatangan akta dan pembuatan salinan akta pernyataan (aquit) oleh notaris untuk selanjutnya sebagai bahan lampiran proses pencoretan catatan hak tanggungan (roya) pada kantor pertanahan. Akta pernyataan (aquit) dapat dibuatkan oleh notaris apabila sertipikat hak tanggungan hilang dan sertipikat hak tanggungan dan surat roya hilang.
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Subjects: | K Law > KZ Law of Nations |
Divisions: | Fakultas Hukum |
Depositing User: | Mr Zainal Abidin |
Date Deposited: | 14 Apr 2016 02:13 |
Last Modified: | 14 Apr 2016 02:13 |
URI: | http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/4566 |
Actions (login required)
View Item |