PENDAFTARAN TANAH UNTUK PERTAMA KALI BERDASARKAN JUAL BELI DI BAWAH TANGAN DI KABUPATEN LAMANDAU PROVINSI KALIMANTAN TENGAH

M. Rizkal, Al Amin (2023) PENDAFTARAN TANAH UNTUK PERTAMA KALI BERDASARKAN JUAL BELI DI BAWAH TANGAN DI KABUPATEN LAMANDAU PROVINSI KALIMANTAN TENGAH. Diploma thesis, Universitas Andalas.

[img] Text (Cover dan Abstrak)
Cover dan Abstrak.pdf - Published Version

Download (155kB)
[img] Text (Bab I Pendahuluan)
Bab I.pdf - Published Version

Download (463kB)
[img] Text (Bab IV Penutup)
Bab IV.pdf - Published Version

Download (51kB)
[img] Text (Daftar Pustaka)
Daftar Pustaka.pdf - Published Version

Download (139kB)
[img] Text (Tesis Full Text)
Tesis Fill.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

ABSTRAK Pendaftaran berasal dari kata cadastre (bahasa Belanda Kadaster) suatu istilah teknis untuk suatu record (rekaman), menunjukkan kepada luas, nilai dan kepemilikan terhadap suatu bidang tanah. kata ini berasal dari Bahasa latin Capitastrum yang berarti suatu register atau capita atau unit yang diperbuat untuk pajak tanah Romawi (Capotatio Terrens). Dalam artian yang tegas Cadastre adalah record (rekaman dari lahan-lahan, nilai dari tanah dan pemegang haknya dan untuk kepentingan perpajakan). Pendaftaran tanah di Indonesia terdiri dari 2 (dua) tahap yaitu pendaftaran tanah untuk pertama kali kemudian pemeliharaan data pendaftaran tanah. Pendaftaran tanah untuk pertama kali dilaksanakan melalui 2 (dua) jenis pendaftaran yaitu pendaftaran tanah sistematik dan pendaftaran tanah sporadik. Pendaftaran tanah sistematik dilakukan secara serentak dengan prakarsa Pemerintah, dalam hal ini Badan Pertanahan Nasional (selanjutnya disebut BPN), untuk mendaftarkan bidang tanah yang belum bersertifikat berdasarkan pada suatu rencana kerja jangka panjang dan tahunan serta dilaksanakan di wilayah-wilayah yang ditetapkan oleh Menteri Negara Agraria/ Kepala BPN sedangkan pendaftaran tanah sporadik dilakukan atas prakarsa pemilik bidang tanah yang belum terdaftar. Pengertian jual beli secara umum adalah perjanjian antara pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan hak milik atas suatu barang, dan pihak yang lain untuk membayar dengan harga yang telah ditetapkan. Sedangkan pengertian Perjanjian Jual beli dibawah tangan adalah perikatan perjanjian antar pihak yang tanpa disertai dengan akta otentik oleh Notaris ataupun tanpa melibatkan Notaris. Kata kunci : Pendaftaran Tanah Pertama Kali, Jual Beli Dibawah Tangan

Item Type: Thesis (Diploma)
Primary Supervisor: Dr. Hengki Andora, S.H., LLM Dr. Rembrandt, S.H., M.Pd
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana (S2)
Depositing User: s2 kenotariatan kenotariatan
Date Deposited: 03 Nov 2023 08:10
Last Modified: 03 Nov 2023 08:10
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/456119

Actions (login required)

View Item View Item