KEWENANGAN DAN TANGGUNG JAWAB NOTARIS TERHADAP AKTA WASIAT YANG DIBUAT DIHADAPANNYA DI KOTA PADANG

Salma, Hayaturrahmi (2023) KEWENANGAN DAN TANGGUNG JAWAB NOTARIS TERHADAP AKTA WASIAT YANG DIBUAT DIHADAPANNYA DI KOTA PADANG. Masters thesis, Universitas Andalas.

[img] Text (BAB I)
BAB I.pdf - Published Version

Download (576kB)
[img] Text (Cover dan Abstrak)
COVER DAN ABSTRAK.pdf - Published Version

Download (375kB)
[img] Text (BAB IV)
BAB IV.pdf - Published Version

Download (295kB)
[img] Text (Daftar Pustaka)
DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (201kB)
[img] Text (Tesis Full Text)
TESIS FULL.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (2MB)

Abstract

Surat iwasiat ialah suatu akta yang memuat pernyataan seseorang tentang apa yang dikehendakinya akan terjadi setelah ia meninggal dunia, dan yang olehnya dapat dicabut kembali. Notaris sebagai pejabat umum diberikan oleh peraturan perundang-undangan kewenangan untuk membuat segala perjanjian dan akta serta yang dikehendaki oleh yang berkepentingan. Salah satu kewenangan notaris yaitu membuat akta yang berkenaan dengan wasiat, hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 16 ayat (1) huruf i j dan k Undang-Undang Jabatan Notaris. Penelitian ini mengajukan rumusan masalah yaitu: 1. Bagaimanakah kewenangan Notaris terhadap akta wasiat yang dibuat dihadapannya di Kota Padang? i2. Bagaimanakah kewajiban Notaris terhadap akta wasiat yang dibuat dihadapannya di Kota Padang? 3. Bagaimanakah ibentuk tanggung jawab Notaris terhadap akta wasiat yang dibuat dihadapannya di Kota Padang? Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis-empiris. Hasil dari penelitian yang telah dilakukan adalah: 1. Kewenangan Notaris terhadap akta wasiat yang dibuat dihadapannya di Kota Padang yaitu kewenangan yang diberikan oleh undang-undang kepada notaris ialah membuat akta yang berkaitan dengan wasiat sebagaimana diamanatkan dalam UUJN yang berakitan dengan Pasal 16 ayat (1) huruf i yang berbunyi: “ membuat daftar akta yang berkenaan dengan wasiat menurut urutan waktu pembuatan akta setiap bulan”. Wasiat termasuk akta yang dibuat dihadapan seorang notaris. Wasiat yang langsung dibuat dihadapan notaris adalah wasiat umum atau wasiat terbuka. Dalam hal ini, pihak yang ingin membuat wasiat datang sendiri menghadap notaris dan menyatakan kehendaknya. Selanjutnya notaris membuatkan wasiat yang dikehendaki oleh orang yang menghadap tersebut. 2. Kewajiban Notaris terhadap akta wasiat dibuat dihadapannya di Kota Padang adalah wajib memberitahukan, melaporkan dan mendaftarkan semua akta wasiat yang dibuatnya ke Seksi Daftar Pusat Wasiat (DPW) dan Balai Harta Peninggalan (BHP) baik wasiat terbuka (openbaar testament), wasiat tertulis (olographis testament) maupun wasiat tertutup atau rahasia. 3. Tanggung jawab Notaris terhadap akta wasiat yang dibuat dihadapannya di Kota Padang, antara lain sebagai berikut: a.) Tanggung jawab moral. b.) Tanggung jawab etis. c.) Tanggung jawab hukum (formil dan materiil).

Item Type: Thesis (Masters)
Primary Supervisor: Dr. Azmi Fendri S.H., M.Kn.
Uncontrolled Keywords: Kewenangan, Tanggung Jawab, Notaris, Akta Wasiat
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana (S2)
Depositing User: s2 kenotariatan kenotariatan
Date Deposited: 30 Oct 2023 04:06
Last Modified: 30 Oct 2023 04:06
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/455751

Actions (login required)

View Item View Item