PERAN PEKERJA SOSIAL PROFESIONAL DALAM MENGELUARKAN LAPORAN SOSIAL (LAPSOS) TERHADAP ANAK SEBAGAI KORBAN DAN/ATAU SAKSI DALAM PERKARA PIDANA

Hikmah, Yustika Pane (2023) PERAN PEKERJA SOSIAL PROFESIONAL DALAM MENGELUARKAN LAPORAN SOSIAL (LAPSOS) TERHADAP ANAK SEBAGAI KORBAN DAN/ATAU SAKSI DALAM PERKARA PIDANA. Diploma thesis, UNIVERSITAS ANDALAS.

[img] Text (Cover dan Abstrak)
WATERMARK COVER N ABSTRAK.pdf - Published Version

Download (173kB)
[img] Text (Bab 1 Pendahuluan)
WATERMARK BAB 1 PENDAHULUAN.pdf - Published Version

Download (264kB)
[img] Text (Bab Akhir Penutup/Kesimpulan)
WATERMARK BAB AKHIR (PENUTUP n KESIMPULAN).pdf - Published Version

Download (74kB)
[img] Text (Daftar Pustaka)
WATERMARK DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (205kB)
[img] Text (Full Text Skripsi)
NEW SKRIPSI WATERMARK FULL LEMBAR PENGESAHAN.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

Pada saat ini tindak kejahatan terus meningkat. Tak dipungkiri yang menjadi korban dari suatu tindak pidana bisa saja melibatkan anak. Sehingga menjadikannya menjadi Anak korban dan/atau Anak Saksi yang harus ikut serta di dalam proses hukum. Oleh karena itu Anak perlu didampingi di setiap proses hukum. Indonesia sebagai salah satu negara yang ikut serta meratifikasi Konvensi Hak-Hak Anak (Convention on the rights of the child) oleh PBB harus menjunjung tinggi dan berkewajiban dalam memberikan perlindungan khusus terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum. Dalam Pasal 23 ayat (2) UU SPPA menyatakan: “Dalam setiap tingkat pemeriksaan, Anak Korban atau Anak Saksi wajib didampingi oleh orang tua dan/atau orang yang dipercaya oleh Anak Korban dan/atau Anak Saksi, atau Pekerja Sosial”. Dalam melaksanakan mandatnya dalam mendampingi Anak Korban dan/atau Anak Saksi, Pekerja Sosial Profesional akan membuat sebuah laporan sosial yang berisikan tentang latar belakang Anak Korban dan/atau Saksi, Keluarga serta Masyarakat, kesehatan mental, kemungkinan penyalahgunaan zat, dan sebagainya. Yang mana hasil dari laporan sosial tersebut nantinya akan dikoordinasikan dengan Pembimbing Kemasyarakat dari Balai Pemasyarakatan. Hal ini diatur di dalam Pasal 68 ayat (2) Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. Adapun yang menjadi rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu: 1.Bagaimana peran pekerja sosial dalam melakukan pendampingan terhadap anak sebagai korban maupun anak sebagai saksi dalam perkara pidana anak? 2. Bagaimana urgensi laporan sosial yang dikeluarkan oleh pekerja sosial dalam pendampingan anak sebagai korban dan/atau saksi? Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan teknik wawancara. Dari hasil penelitian, dapat dilihat bahwa peran dari pekerja sosial professional dalam mengeluarkan laporan sosial terhadap Anak korban dan/atau anak saksi sudah terlaksana dengan berkoordinasi dari pihak Pembimbing Kemasyarakatan. Dari hasil laporan sosial oleh Pekerja Sosial Profesional itu juga sangat penting untuk kepentingan Anak Korban dan/atau Saksi. Dimana dengan adanya laporan sosial tersebut dapat menjadikan alasan yang memberatkan terhadap pelaku. Oleh sebab itu, tidak ada dasar hukum yang mengatur laporan sosial harus menjadi pertimbangan bagi Hakim. Dikarenakan laporan sosial ini dimana korbannya adalah Anak akan dimuat di dalam hasil penelitian kemasyarakatan oleh Pembimbing Kemasyarakatan. Dan juga laporan sosial ini hanya sebagai bukti petunjuk di dalam persidangan. Berbeda dengan penelitian kemasyarakatan oleh PK Bapas untuk Anak sebagai pelaku yang di dalam Undang-Undang secara tegas wajib untuk dipertimbangkan bagi Hakim.

Item Type: Thesis (Diploma)
Primary Supervisor: Dr. A. Irzal Rias, S.H.,M.H
Uncontrolled Keywords: Anak Korban, Anak Saksi, Pekerja Sosial Profesional, Laporan Sosial
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: S1 Ilmu Hukum
Date Deposited: 25 Sep 2023 08:42
Last Modified: 25 Sep 2023 08:42
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/455134

Actions (login required)

View Item View Item