KEDUDUKAN ANAK LUAR KAWIN DALAM PENERIMAAN HARTA WARISAN BERDASARKAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 46 TAHUN 2010 TENTANG ANAK LUAR KAWIN

Bima, Dirgantara (2019) KEDUDUKAN ANAK LUAR KAWIN DALAM PENERIMAAN HARTA WARISAN BERDASARKAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 46 TAHUN 2010 TENTANG ANAK LUAR KAWIN. Diploma thesis, Unievrsitas Andalas.

[img]
Preview
Text (Cover dan Abstrak)
Cover dan Abstrak.pdf - Published Version

Download (278kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Bab I)
Bab I.pdf - Published Version

Download (312kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Bab IV)
Bab IV.pdf - Published Version

Download (197kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Daftar Pustaka)
Daftar Pustaka.pdf - Published Version

Download (254kB) | Preview
[img] Text (Skripsi Full Text)
Skripsi Full.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

ABSTRAK Anak luar kawin dalam arti luas meliputi anak zina, anak sumbang. Sedangkan anak luar kawin dalam arti sempit, artinya tidak termasuk anak zina dan anak sumbang, anak luar kawin dalam arti sempit ini yang dapat diakui. Sedangkan dalam islam anak luar kawin disebut sebagai anak zina. Anak luar kawin adalah anak yang terlahir tidak berdasarkan perkawinan yang sah dan hanya memiliki hubungan perdata dengan ibunya saja, maka anak tersebut tidak memiliki hak apapun dari ayah biologisnya, karena secara hukum baik hukum agama maupun hukum nasional dia tidak memiliki pertalian darah dengan laki-laki yang merupakan ayah biologisnya. Dengan keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46 tahun 2010 tentang anak luar kawin, maka adanya hak anak luar kawin yang diakui yang didapatkan oleh sianak oleh karena itu judul skripsi yaitu : “kedudukan anak luar kawin dalam penerimaan harta warisan berdasarkan putusan MK nomor 46 tahun 2010 tentang anak luar kawin”. Rumusan masalah dalam skripsi ini yaitu: 1.Bagaimanakah proses penetapan dari anak luar kawin yang diakui melalui pengadilan?, 2. Bagaimanakah kedudukan anak luar kawin dalam penerimaan harta warisan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46 Tahun 2010 tentang anak luar kawin ? Metode dalam skripsi ini ialah memakai pendekatan yuridis normative dan sosiologi. Hasil penelitian dan pembahasan yaitu : 1. Proses penetapan dari anak luar kawin yang diakui yaitu: a. Pengakuan Anak, b.Pengakuan orang tua, c.Adanya saksi-saksi, d. Ilmu pengetahuan dan teknologi dengan melakukan tes DNA, e. Mengajukan Permohonan Kepada Pengadilan Negeri. Tujuan skripsi ini agar masyarakat tau tatanan atau proses penetapan anak luar yang diakui dan mengenai pewarisannya. 2. Kedudukan anak luar kawin dalam harta warisan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46 Tahun 2010 tentang anak luar kawin Berdasarkan analisa penulis pasca putusan Mahkamah konstitusi Nomor 46 Tahun 2010 Tentang Anak Luar Kawin hak waris setelah keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi No 46 Tahun 2010 tentang anak luar kawin. Putusan Mahkamah Konstitusi mengenai hubungan keperdataan jangan dipahami seluas-luasnya, yakni hubungan keperdataan disini sepanjang tidak melanggar hukum islam bukan berarti hubungan keperdataan langsung memiliki hubungan nasab dan berhak memiliki warisan, karena dalam pembuatan undang-undang putusan mahkamah konstitusi harus dipahami dengan hukum islam. Oleh sebab karena itu maka putusan mahkamah konstitusi ini jangan disalah artikan terlebih lagi tentang mendapat waris. Karena seorang berhak mendapat waris apabila adanya perkawinan dan hubungan nasab jadi hubungan keperdataan bukan berarti hubungan nasab. Akan tetapi keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi ini memberikan efek pada ayah biologis untung bertanggungjawab secara materil atau non materil kepada anaknya.

Item Type: Thesis (Diploma)
Primary Supervisor: Prof. Dr. Yaswirman,S.H, M.A
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: S1 Ilmu Hukum
Date Deposited: 23 May 2019 14:27
Last Modified: 23 May 2019 14:27
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/45430

Actions (login required)

View Item View Item