Mery, Putriani Nasution (2019) PERKAWINAN SEMARGA MASYARAKAT BATAK MANDAILING DI DESA HUTA PUNGKUT JAE KABUPATEN MANDAILING NATAL DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM ADAT. Diploma thesis, Universitas Andalas.
|
Text (Cover dan Abstrak)
Cover dan Abstrak.pdf - Published Version Download (220kB) | Preview |
|
|
Text (Bab I)
BAB I.pdf - Published Version Download (447kB) | Preview |
|
|
Text (Bab IV)
BAB IV.pdf - Published Version Download (199kB) | Preview |
|
|
Text (Daftar Pustaka)
DAFTAR KEPUSTAKAAN.pdf - Published Version Download (199kB) | Preview |
|
Text (Skripsi Full Text)
Skrispi Full.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
Abstract
Hukum perkawinan merupakan seperangkat aturan yang berkaitan dengan pengikatan janji nikah yang dilaksanakan oleh dua orang dengan maksud meresmikan ikatan perkawinan yang terjalin diantara keduanya, disahkan menurut agama dan kepercayaan masing-masing dan disertai dengan tradisi adat tertentu dari kedua belah pihak. Bagi Masyarakat suku Batak Mandailing di desa Huta Pungkut Jae Kabupaten Mandailing Natal perkawinan yang terjadi ditengah masyarakat bersifat eksogami dan perkawinan dilakukan dengan orang yang berbeda marga karena orang yang memiliki marga yang sama dianggap namariboto. Di desa Huta Pungkut Jae perkawinan semarga pernah terjadi. Penulis menguraikan pokok permasalahan yang akan dikaji yaitu: (1) Apa penyebab terjadinya perkawinan semarga? (2) Apa upaya yang dilakukan pemangku adat untuk mencegah terjadinya perkawinan semarga? (3) Apa akibat hukum perkawinan semarga dalam suku Batak Mandailing tersebut?. Dalam hal ini penulis menggunakan metode penelitian yuridis sosiologis dan data yang digunakan data sekunder dan data primer , dengan melakukan studi kepudtakaan juga melakukan wawancara. Kesimpulan dari penelitian ini adalah (1) Penyebab terjadinya perkawinan semarga di desa Huta Pungkut Jae dipengaruhi oleh beberapa faktor diantanya; pengaruh migrasi yang menjadikan keterikatan terhadap hukum adat berkurang, kemudian mayoritas masyarakat desa Huta Pungkut Jae yang beragam Islam membuat masyarakat dapat mengesampingkan aturan hukum adat karena merasa bahwa dalam ketentuan hukum Islam tidak ada larangan mengenai perkawinan semarga. (2) Upaya yang dilakukan hatobangon (pemangku adat) dalam mencegah terjadinya perkawinan semarga dalam kasus yang terjadi di desa Huta Pungkut Jae yaitu; penyuluhan hukum yang dilakukan di balai desa dan mesjid sebagai bentuk pencegahan peristiwa tersebut tidak terulang kembali dan upaya untuk membuat peraturan desa walaupun belum terwujud. (3) Sanksi yang diberikan dalam kasus tersebut yaitu; pertama, inda margabung tidak diperbolehkan duduk dalam acara adat, tidak diperkenakan memberikan solusi atau bicara dalm forum adat ( di sopo godang), kecuali hanya datang dalam acara pesta dan makan-makan saja. Begitu pula sebaliknya, jika yang bersangkutan mengadakan horja (pesta) maka tidak akan mendapat bantuan dari pihak Dalihan Na Tolu secara adat dan ipaasing, Bagi mereka yang melakukan perkawinan satu marga dengan diusir dari kediamannya walaupun ia diusir dan diasingkan namun tetap diberi bekal dan diberi nasehat agar suatu saat ia menyadari kesalahannya dan menanggap ini sebagai pembelajaran dari hukuman adat.
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Primary Supervisor: | Dr. Zefrizal Nurdin ,S.H., M.H |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum |
Depositing User: | S1 Ilmu Hukum |
Date Deposited: | 22 May 2019 11:08 |
Last Modified: | 22 May 2019 11:08 |
URI: | http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/45097 |
Actions (login required)
View Item |