Anisha, Anisha (2019) PELAKSANAAN PERKAWINAN AMPANG PARIK DI NAGARI INDUDUR KECAMATAN IX KOTO SUNGAILASI KABUPATEN SOLOK BERDASARKAN PERATURAN NAGARI NOMOR 4 TAHUN 2007 DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN. Diploma thesis, Universitas Andalas.
|
Text (Cover dan Abstrak)
Cover dan Abstrak.pdf - Published Version Download (213kB) | Preview |
|
|
Text (Bab I)
Bab I.pdf - Published Version Download (363kB) | Preview |
|
|
Text (Bab IV)
Bab IV.pdf - Published Version Download (264kB) | Preview |
|
|
Text (Daftra Pustaka)
Daftar Pustaka.pdf - Published Version Download (198kB) | Preview |
|
Text (Skripsi Full text)
Skripsi Full.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
Abstract
ABSTRAK Perkawinan Ampang Parik merupakan sebuah perkawinan yang mana orang luar yang ingin menikahi masyarakat asli suatu daerah harus membayar sejumlah uang. Sistem perkawinan adat secara umum di Minangkabau tidak dikenal model Perkawinan Ampang Parik, hanya ada di Nagari Indudur Kecamatan IX Koto Sungailasi Kabupaten Solok. Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah: 1) Bagaimana sejarah terjadinya perkawinan Ampang Parik di Nagari Indudur IX Koto Sungailasi Kabupaten Solok? 2) Bagaimana sanksi adat terhadap orang yang melanggar ketentuan dalam perkawinan ampang parik? 3) Bagaimana pelaksanaan perkawinan Ampang Parik di Nagari Indudur IX Koto Sungailasi Kabupaten Solok jika dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan? Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis-sosiologis, sifat penelitian deskriptif, teknik penggumpulan data dilakukan dengan study dokumen, pengamatan, wawancara. Berdasarkan penelitian yang dilakukan diperoleh hasil, yakni: 1) Sejarah terjadinya perkawinan ampang parik ini dikarenakan semakin berkurangnya jumlah penduduk Nagari Indudur sehingga perkawinan ampang parik merupakan suatu usaha yang dilakukan pemerintahan Nagari Indudur untuk melindungi masyarakat nagarinya agar tetap berada di Nagari Indudur dan tidak meninggalkan Nagari Indudur. 2) Sanksi bagi yang tidak membayarkan uang Ampang Parik ataupun tidak mencukupi syarat maka akan di berlakukan pasal 4 yaitu, dikenakan denda adat yang berlaku salingka nagari Indudur. 3) Pelaksanaan perkawinan ampang parik masih dilangsungkan dengan sangat baik dan masih dijalankan oleh masyarakat Nagari Indudur sampai saat sekarang ini.
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Primary Supervisor: | Hj. Zahara, S.H., M.H |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum |
Depositing User: | S1 Ilmu Hukum |
Date Deposited: | 20 May 2019 12:04 |
Last Modified: | 20 May 2019 12:04 |
URI: | http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/44766 |
Actions (login required)
View Item |