PENGAWASAN TERHADAP HAKIM AD HOC TINDAK PIDANA KORUPSI OLEH MAHKAMAH AGUNG

Miranda, Pebtriezky (2019) PENGAWASAN TERHADAP HAKIM AD HOC TINDAK PIDANA KORUPSI OLEH MAHKAMAH AGUNG. Diploma thesis, Universitas Andalas.

[img]
Preview
Text (Cover dan Abstrak)
Cover dan Abstrak.pdf - Published Version

Download (202kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Bab I)
Bab I.pdf - Published Version

Download (353kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Bab IV)
Bab IV.pdf - Published Version

Download (231kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Daftar Pustaka)
Daftar Pustaka.pdf - Published Version

Download (263kB) | Preview
[img] Text (Skripsi Full Text)
Skripsi Full.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

ABSTRAK Dalam Pasal 24 ayat (1) Undang Undang Dasar 1945 menyatakan bahwa “Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan”. Walaupun kekuasaan kehakiman tersebut dinyatakan merdeka tidaklah berarti para hakim dan badan peradilan itu mempunyai kekuasaan dan kewenangan yang luar biasa tanpa batas. Bagaimanapun juga mereka tetap masih dibatasi oleh aturan-aturan hukum yang ada serta nilai-nilai moral dan etika yang hidup dan berkembang di masyarakat. Namun kondisi yang terjadi saat ini, masih banyak hakim yang mencoreng peradilan Indonesia terutama hakim yang terlibat kasus korupsi. Hal ini menyebabkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan dan para hakim semakin terpuruk. Oleh karena ketidakpercayaan publik terhadap hakim itulah, maka di pengadilan khusus di adakan Hakim ad hoc, salah satunya yaitu pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Hakim ad hoc di adakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi karena rendahnya faktor kredibilitas lembaga yang mengadili perkara korupsi sebelumnya. Namun berdasarkan laporan tahunan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terdapat 19 Hakim yang sudah kena Operasi Tangkap Tangan (OTT) sepanjang 2005 hingga 2018. Dari 19 Hakim tersebut setidaknya ada 10 diantaranya yang merupakan Hakim ad hoc Tipikor. Hal ini tentu saja sangat memprihatinkan mengingat Hakim ad hoc Tipikor yang diharapkan dapat meningkatkan kredibilitas lembaga peradilan namun kenyataannya justru ikut terjerumus ke dalam Tindak Pidana Korupsi. Terkait masih terjadinya korupsi di badan peradilan, Mahkamah Agung selaku pelaksana pengawasan tertinggi terhadap penyelenggaraan peradilan yang berada di bawahnya dalam menyelenggarakan kekuasaan kehakiman mendapat sorotan dari berbagai pihak yang menilai bahwa kinerja Mahkamah Agung dalam melakukan fungsi pengawasan belum maksimal. Berdasarkan latar belakang tersebut maka yang menjadi permasalahan yang diteliti adalah 1) Bagaimanakah pengawasan terhadap Hakim ad hoc Tipikor oleh Mahkamah Agung 2) Bagaimana upaya optimalisasi pengawasan terhadap hakim ad hoc Tipikor oleh Mahkamah Agung. Untuk menjawab permasalahan di atas penulis melakukan penelitian dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif atau penelitian hukum kepustakaan, yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder.

Item Type: Thesis (Diploma)
Primary Supervisor: Prof. Dr. Yuliandri, S.H., M.H
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: S1 Ilmu Hukum
Date Deposited: 10 May 2019 11:11
Last Modified: 10 May 2019 11:11
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/44395

Actions (login required)

View Item View Item