ANALISIS TERHADAP PERGESERAN DELIK KORUPSI DALAM PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 25/PUU-XIV/2016

Merisa, Anggraini Amja (2019) ANALISIS TERHADAP PERGESERAN DELIK KORUPSI DALAM PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 25/PUU-XIV/2016. Diploma thesis, Universitas Andalas.

[img]
Preview
Text (Cover dan Abstrak)
Cover dan Abstrak.pdf - Published Version

Download (204kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Bab I)
Bab I.pdf - Published Version

Download (314kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Bab IV)
Bab IV.pdf - Published Version

Download (186kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Daftar Pustaka)
Daftar Pustaka.pdf - Published Version

Download (208kB) | Preview
[img] Text (Skripsi Full Text)
Skripsi Full.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

ABSTRAK Berdasarkan Pasal 24C UUD 1945, MK mempunyai salah satu kewenangan, yaitu menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar. Setidaknya ada tiga putusan yang dikeluarkan oleh MK yang berkaitan dengan pengujian Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor terhadap UUD 1945, yaitu pertama, Putusan MK Nomor 003/PUU-IV/2006 memutuskan kata “dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” dianggap tidak bertentangan dengan UUD 1945. Kedua, Putusan MK Nomor 44/PUU-XI/2013 dinyatakan ne bis in idem dengan putusan yang sebelumnya. Ketiga, Putusan MK Nomor 25/PUU-XIV/2016 memutuskan kata “dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” dianggap bertentangan dengan UUD 1945. Hal tersebut akan mengubah secara kualifikasi delik dari tindak pidana korupsi dari delik formil menjadi delik materiil. Konsekuensinya, jika akibat yang dilarang, yaitu “merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” belum atau tidak terjadi meskipun unsur “secara melawan hukum” dan unsur “memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” telah terpenuhi maka berarti belum terjadi tindak pidana korupsi. Adapun yang menjadi rumusan masalah dalam skripsi ini adalah (1) Faktor-faktor apakah yang mendorong perubahan Putusan MK terkait frasa “dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” ? dan (2) Bagaimana implikasi hukum Putusan MK Nomor 25/PUU-XIV/2016 terhadap delik korupsi dalam UU Tipikor ?. Dalam penulisan skripsi ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif dengan menganalisis data secara kualitatif. Dasar pertimbangan Hakim Konstitusi dalam merubah pendiriannya pada Putusan MK Nomor 25/PUU-XIV/2016 dengan mengkhususkan diri dengan mempertimbangkan realita kondisi hukum norma (law in text) dengan hukum yang terjadi dalam kenyataan (law in context). Maka konsep kerugian negara mengalami perubahan, yaitu penerapan unsur merugikan keuangan dengan menggunakan konsepsi actual loss. Dilakukannya upaya sinkronisasi dan harmonisasi antar instrumen hukum dan peraturan perundang-undangan yang baru dengan yang sebelumnya, sebagaimana UU AP telah mengubah cara pandang hukum dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dalam cara penyelesaian berdasarkan hukum administrasi. Penyelesaian dengan hukum pidana merupakan upaya terakhir (ultimum remedium). Sejak keluarnya Putusan MK Nomor 25/PUUXIV/2016 penanganan tindak pidana korupsi oleh KPK banyak dinilai baik dari kalangan publik, akademisi hingga kalangan praktisi, walaupun akan mengalami kesulitan dalam perjalanannya.

Item Type: Thesis (Diploma)
Primary Supervisor: Ilhamdi Taufik, S.H., M.H
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: S1 Ilmu Hukum
Date Deposited: 10 May 2019 11:14
Last Modified: 10 May 2019 11:14
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/44393

Actions (login required)

View Item View Item