MALADMINISTRASI TERKAIT PEMBERIAN TUNJANGAN TERHADAP ISTRI DAN ANAK PASCA PERCERAIAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL

Prima, Novrama Evrina (2019) MALADMINISTRASI TERKAIT PEMBERIAN TUNJANGAN TERHADAP ISTRI DAN ANAK PASCA PERCERAIAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL. Diploma thesis, Universitas Andalas.

[img]
Preview
Text (Cover dan Abstrak)
Cover dan Abstrak.pdf - Published Version

Download (323kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Bab I)
Bab I.pdf - Published Version

Download (390kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Bab IV)
Bab IV.pdf - Published Version

Download (196kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Daftar Pustaka)
Daftar Pustaka.pdf - Published Version

Download (199kB) | Preview
[img] Text (Skripsi Full Text)
Skripsi Full.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

Berkeluarga dan melanjutkan keturunan merupakan hak setiap manusia yang dilakukan melalui ikatan perkawinan. Hal ini terdapat dalam pasal 28B UUD RI Tahun 1945. Dalam perkawinan dapat terjadi perceraian sesuai dengan alasan-alasan putusnya perkawinan yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Perceraian Pegawai Negeri Sipil lebih dikhususkan karena ada peraturan yang khusus mengatur masalah pernikahan dan perceraian bagi PNS yakni Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS. Dalam aturan tersebut dicantumkan bahwa PNS yang menceraikan istrinya berkewajiban memberikan sebahagian gajinya kepada mantan istri dan anak-anaknya dengan bagian masing-masing 1/3 (satu per tiga) bagian, dan jika tidak memiliki anak maka gaji untuk mantan istri mendapat 1/2 (satu per dua) bagian, hal ini berlaku sampai mantan istri menikah kembali. Lembaga yang berwenang melakukan pengawasan terhadap pemberian tunjangan istri dan anak pasca perceraian bagi PNS yaitu Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Barat. Hal ini dikarenakan masalah ini merupakan salah satu kewenangan dari Ombudsman yaitu terkait maladminitrasi pelayanan atau jasa. Kewenagan Ombudsman tersebut terdapat pada Pasal 6 UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia. Di Ombudsman terdapat laporan mengenai PNS yang tidak membayarkan kewajibannya tersebut kepada mantan istri dan anaknya pasca perceraian. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui maladminitrasi terkait pemberian tunjangan terhadap istri dan anak pasca perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil dan tindak lanjut pengawasan pemberian tunjangan istri dan anak Pegawai Negeri Sipil yang melakukan perceraian.Penelitian ini menggunakan metode yuridis sosiologis (empiris). Sumber data yang digunakan adalah data primer dan sekunder. Data diperoleh dengan cara studi dokumen dan wawancara dengan pegawai/ pimpinan Ombudsman Republik Indonesia kantor perwakilan wilayah Sumatera Barat dan mantan istri PNS. Dari hasil penelitian diketahui bahwa Ombudsman melakukan pengawasan eksternal yaitu berdasarkan laporan dari mantan istri PNS dan Ombudsman telah meminta klrifikasi dan memberikan saran kepada instansi terkait dalam kasus tersebut. Kata Kunci : Pengawasan Ombudsman,Pemberian Tunjangan, Perceraian PNS, Mantan Istri dan Anak PNS

Item Type: Thesis (Diploma)
Primary Supervisor: Frenadin Adegustara, S.H., M.S
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: S1 Ilmu Hukum
Date Deposited: 09 May 2019 14:14
Last Modified: 09 May 2019 14:14
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/44288

Actions (login required)

View Item View Item