PENCABUTAN IZIN USAHA PERTAMBANGAN OLEH GUBERNUR SUMATERA BARAT PASCA PUTUSAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA PADANG NOMOR 2/P/FP/2017/PTUN.PDG TAHUN 2017

Larasati, Herena Abdila (2019) PENCABUTAN IZIN USAHA PERTAMBANGAN OLEH GUBERNUR SUMATERA BARAT PASCA PUTUSAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA PADANG NOMOR 2/P/FP/2017/PTUN.PDG TAHUN 2017. Diploma thesis, Universitas Andalas.

[img]
Preview
Text (Cover dan Abstrak)
Cover dan Abstrak.pdf - Published Version

Download (226kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Bab I)
Bab I.pdf - Published Version

Download (293kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Bab IV)
Bab IV.pdf - Published Version

Download (196kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Daftar Pustaka)
Daftar Pustaka.pdf - Published Version

Download (177kB) | Preview
[img] Text (Skripsi Full Text)
Skripsi Full.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

ABSTRAK Sebelum lahirnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Izin Usaha Pertambangan (IUP) dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota. Dengan adanya UU Pemerintahan Daerah tersebut, UU ini telah menarik kewenangan Pemerintah Kab/Kota dibidang pertambangan minerba sehingga kewenangan pertambangan minerba beralih kepada Pemerintah Provinsi. Pada tanggal 16 Juni 2017 Dirjen Mineral dan Batubara atas nama Menteri ESDM melalui Pengumuman Nomor : 1279.Pm/04/DJB/2017 menyatakan terdapat 26 IUP Non Clear And Clean diantaranya merupakan IUP Non Clear And Clean yang masih aktif dan belum habis masa berlakunya per tanggal 31 Juli 2017. Berdasarkan hal inilah Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang yang selalu ikut mengawal proses evaluasi IUP mengajukan permohonan pencabutan IUP tersebut kepada Gubernur Sumatera Barat sebagai Pejabat yang berwenang mencabut IUP setelah lahirnya UU Pemda tersebut. Permohonan pencabutan IUP yang bermasalah dari LBH Padang ini tidak ditindak lanjuti oleh Gubernur Sumatera Barat sehingga LBH Padang menggugat Gubernur Sumatera Barat secara hukum dengan mengajukan Permohonan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara. Dalam melaksanakan putusan pengadilan tersebut, Gubernur Sumatera Barat tidak melaksanakan putusan tersebut dengan sepenuhnya. Oleh karena itu, rumusan masalah sehubungan dengan pencabutan IUP oleh Gubernur Sumatera Barat pasca Putusan Nomor 2/P/FP/2017/PTUN.PDG Tahun 2017 adalah 1) Bagaimana kepatuhan Gubernur Sumatera Barat terhadap putusan tersebut? 2) Bagaimana akibat hukum dari Izin Usaha Pertambangan yang tidak dicabut izinnya berdasarkan putusan tersebut? Berdasarkan hasil penelitian dapat dikemukakan bahwa 1) Kepatuhan Gubernur Sumatera Barat terhadap putusan tersebut adalah tidak dapat atau tidak dengan sempurna melaksanakan putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, 2) Akibat hukum dari Izin Usaha Pertambangan yang tidak dicabut izinnya berdasarkan putusan tersebut adalah tetap aktif beroperasinya perusahaan tambang yang IUP nya seharusnya dicabut.

Item Type: Thesis (Diploma)
Primary Supervisor: Syofiarti, S.H., M.Hum
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: S1 Ilmu Hukum
Date Deposited: 07 May 2019 14:58
Last Modified: 07 May 2019 14:58
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/44274

Actions (login required)

View Item View Item