PROSES PERMOHONAN RESTITUSI MELALUI LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN TERHADAP ANAK KORBAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN

Dinna, Fikriana (2019) PROSES PERMOHONAN RESTITUSI MELALUI LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN TERHADAP ANAK KORBAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN. Diploma thesis, Universitas Andalas.

[img]
Preview
Text (Cover dan Abstrak)
Cover dan Abstrak.pdf - Published Version

Download (212kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Bab I)
Bab I.pdf - Published Version

Download (477kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Bab IV)
Bab IV.pdf - Published Version

Download (196kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Daftar Pustaka)
Daftar Pustaka.pdf - Published Version

Download (204kB) | Preview
[img] Text (Skripsi Full Text)
Skripsi Full.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

Tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh seseorang diatur dalam Pasal 351-360 KUHP. Diantaranya tindak pidana penganiayaan yang terjadi terhadap anak di tahanan Polsek Sijunjung oleh aparat kepolisian. Restitusi adalah ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku atau pihak ketiga. Adapun rumusan masalah yang penulis kaji yaitu bagaimanakah proses permohonan Restitusi melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban terhadap anak korban tindak pidana penganiayaan dan apa kendala yang dihadapi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban dalam permohonan Restitusi terhadap anak korban tindak pidana penganiayaan dan upaya penanggulangannya. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis sosiologis. Data yang digunakan dalam penelitian adalah data primer dan data sekunder yang dianalisis secara kualitatif, yaitu uraian yang penulis lakukan terhadap data yang terkumpul dan tidak menggunakan angka tetapi berdasarkan kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara dan studi dokumen. Dari hasil penelitian ini diketahui 1). Bahwa proses permohonan Restitusi melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban terhadap anak korban tindak pidana penganiayaan adalah dalam bentuk fasilitasi pengajuan Restitusi yang nantinya akan diajukan kepada pengadilan untuk mendapatkan penetapan permohonan Restitusi tersebut. 2). Kendala-kendala yang dihadapi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban dalam proses permohonan Restitusi adalah bahwa berdasarkan fakta hukum di persidangan, tuntutan pidana dari penuntut umum dan pertimbangan majelis hakim dalam pembuktian unsur-unsur pasal yang didakwakan, telah terbukti bahwa perbuatan yang dilakukan oleh para terdakwa adalah tindak pidana penganiayaan. Oleh karena itu kematian korban bukanlah diakibatkan oleh perbuatan para terdakwa, oleh karenanya tuntutan Restitusi atau ganti kerugian yang diajukan oleh keluarga korban mengenai biaya penyelenggaraan jenazah tidak tepat dibebankan kepada para terdakwa. Mengenai tuntutan berupa biaya penghasilan Budri sebagai tulang punggung keluarga yang hilang karena korban sudah meninggal dan tuntutan itu bersifat immaterial dimana merupakan kejadian yang belum pasti terjadi di masa yang akan datang maka kerugian tersebut juga tidak dapat dibebankan kepada para terdakwa. Upaya penanggulangan yang dilakukan oleh LBH Padang selaku pihak yang berkoordinasi dengan LPSK adalah mengajukan gugatan secara perdata ke Mahkamah Agung yaitu gugatan mengenai ganti rugi secara immateril sebanyak Rp 500.000.000.

Item Type: Thesis (Diploma)
Primary Supervisor: Nelwitis, S.H., M.H
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: S1 Ilmu Hukum
Date Deposited: 03 May 2019 15:11
Last Modified: 03 May 2019 15:11
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/44238

Actions (login required)

View Item View Item