SISTEM IMBAL JASA DALAM PERJANJIAN KERJASAMA KEMITRAAN ANTARA PT POS INDONESIA (PERSERO) CABANG PADANG DENGAN AGENPOS SELAKU MITRA BISNIS

Nola, Desi Putri (2019) SISTEM IMBAL JASA DALAM PERJANJIAN KERJASAMA KEMITRAAN ANTARA PT POS INDONESIA (PERSERO) CABANG PADANG DENGAN AGENPOS SELAKU MITRA BISNIS. Diploma thesis, Universitas Andalas.

[img]
Preview
Text (Cover dan Abstrak)
Cover dan Abstrak.pdf - Published Version

Download (289kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Bab I)
Bab I.pdf - Published Version

Download (423kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Bab IV)
Bab IV.pdf - Published Version

Download (196kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Daftar Pustaka)
Daftar Pustaka.pdf - Published Version

Download (268kB) | Preview
[img] Text (Skripsi Full Text)
Skripsi Full.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

ABSTRAK Pos Indonesia merupakan sebuah badan usaha milik negara (BUMN) Indonesia yang bergerak di bidang layanan pos. Saat ini, bentuk badan usaha Pos Indonesia merupakan perseroan terbatas dan sering disebut dengan PT. Pos Indonesia. PT. Pos Indonesia (Persero) yang sempat mengalami keterpurukan karena teknologi yang kian maju, memperluas jaringan dengan mengadakan kegiatan mitra usaha dalam hal ini adalah keagenan, yang kemudian dikenal dengan Agenpos. Agenpos adalah unit pelayanan yang dikelola pihak lain (mitra) yang bertindak untuk dan atas nama PT Pos Indonesia (Persero) untuk menyelenggarakan layanan pos sesuai kesepakatan yang berlaku. Landasan hukum adanya kerjasama kemitraan keagenan pos ini ialah Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Kerja sama antara PT Pos Indonesia (Persero) dengan Agenpos dituangkan dalam bentuk perjanjian kerja sama kemitraan dengan sistem keagenan. Pada kerjasama kemitraan ini diterapkan sistem imbal jasa atas layanan yang diberikan oleh Agenpos. Permasalahan dalam penelitian ini adalah : 1) Bagaimana sistem imbal jasa dalam pelaksanaan perjanjian kemitraan antara PT Pos Indonesia (Persero) Cabang Padang dengan Agenpos ? 2) Apa saja kendala dalam pelaksanaan perjanjian kerjasama kemitraan antara PT Pos Indonesia (Persero) Cabang Padang dengan Agenpos? Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris bersifat deskriptif analitis, menggunakan jenis data primer dan data sekunder, sumber data didapat penulis dari penelitian kepustakaan dan lapangan, dan teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara wawancara dan studi dokumen. Dari hasil penelitian diketahui bahwa sistem imbal jasa hubungan kemitraan tersebut tidak dituangkan secara jelas dan terperinci ke dalam suatu perjanjian tertulis, hanya jenis Agenpos Jasa Kurir yang memiliki perjanjian kerjasama secara tertulis. Pada Agenpos Jasa Kurir sistem imbal jasa yang diterapkan ialah persenan sebesar 5% - 20% berdasarkan jenis produk jasa yang dijual sebagaimana yang tertuang di dalam perjanjian kerjasama kemitraan. Sedangkan untuk Agenpos Jasa Keuangan tidak memiliki perjanjian secara tertulis, sehingga sistem imbal jasanya tidak jelas yakni berkisar Rp 1000 – Rp 1500 per transaksinya. Kendala dalam pelaksanaan perjanjian kerjasama kemitraan ini ada dua yakni kendala teknis terkait jaringan dan aplikasi error dan kendala tidak jelasnya besaran imbal jasa Agenpos Jasa Keuangan. Hendaknya, kerjasama keagenan untuk semua jenis Agenpos dituangkan ke dalam suatu perjanjian tertulis, sehingga sistem imbal tertera dengan jelas. Kata Kunci : Imbal Jasa, Kemitraan, Perjanjian

Item Type: Thesis (Diploma)
Primary Supervisor: Dr. Zefrizal Nurdin, S.H., M.H
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: S1 Ilmu Hukum
Date Deposited: 03 May 2019 11:52
Last Modified: 03 May 2019 11:52
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/44235

Actions (login required)

View Item View Item