Asri, Rahmi (2019) PERLINDUNGAN KECELAKAAN KERJA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL BERDASARKAN PROGRAM PT.TASPEN (Persero) Kota Padang. Diploma thesis, Universita Andalas.
|
Text (Cover dan Abstrak)
Cover dan Abstrak.pdf - Published Version Download (221kB) | Preview |
|
|
Text (Bab I)
Bab I.pdf - Published Version Download (372kB) | Preview |
|
|
Text (Bab IV)
Bab IV.pdf - Published Version Download (195kB) | Preview |
|
|
Text (Daftar Pustaka)
Daftra Pustaka.pdf - Published Version Download (328kB) | Preview |
|
Text (Skripsi FUull Text)
Skripsi Full.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (2MB) |
Abstract
ABSTRAK Pasal 28 H ayat (3) UUD 1945 menjamin setiap orang memperoleh jaminan sosial, tidak terkecuali PNS sebagai unsur ASN yang memperoleh JKK sebagai salah satu haknya. Hak ini diatur lebih lanjut dalam Pasal 92 ayat (1) UU ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara. JKK khususnya bagi PNS di Indonesia pengelolaanya dilaksanakan oleh PT.TASPEN (Persero). Namun, faktanya masih banyak PNS yang tidak mengetahui adanya program JKK yang dikelola oleh PT.TASPEN (Persero) tersebut. Berdasarkan uraian latarbelakang, maka permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah: 1)Bagaimanakah perlindungan kecelakaan kerja bagi Pegawai Negeri Sipil Berdasarkan Program PT.TASPEN (Persero) Kota Padang? 2)Bagaimanakah hambatan dalam memberikan perlindungan kecelakaan kerja bagi PNS berdasarkan program PT.Taspen?. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis-sosiologis, sifat penelitian deskriptif analitis, teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara dan studi dokumen. Berdasarkan penelitian yang dilakukan, diperoleh hasil , yakni : 1) JKK sebagai salah satu hak PNS diberikan PT.Taspen Padang kepada PNS yang mengalami kecelakaan kerja apabila PNS atau ahli waris dari peserta, atau Rumah Sakit yang telah melakukan kerja sama dengan PT.Taspen mengajukan klaim kepada PT.Taspen Padang baik melalui Call Center, telepon ke Kantor Cabang, maupun datang langsung ke Kantor Cabang. PNS yang bersangkutan akan dimintai berkas sebagai persyaratan administrasi oleh PT.Taspen Padang untuk kelengkapan data. Setelah ditinjau oleh PT.Taspen Padang dan kecelakaan tersebut benar merupakan kecelakaan kerja berdasarkan Pasal 8 JKK dan JKM dan Huruf G angka 1 SE JKK dan JKM, maka manfaat JKK akan diberikan dalam bentuk pembiayaan perawatan, santunan, dan tunjangan cacat. 2) Adapun hambatan yang dialami PT.Taspen (Persero) dalam menjalankan program JKK disebabkan oleh 2 faktor, yaitu faktor internal berupa kurangnya sosialisasi dari PT.Taspen (Persero) Cabang Padang, regulasi yang kurang sempurna yaitu Surat Edaran PT.Taspen tersebut belum mencukupi kebutuhan akan keadaan saat ini,perlu adanya revisi mengenai keadaan-keadaan tertentu sehingga memberikan kepastian hukum, kurangnya karyawan di PT.TASPEN (Persero) Cabang Padang, dan kurang kerjasama dengan pihak Rumah Sakit. Dan faktor eksternal yaitu lambatnya pengajuan klaim oleh PNS yang mengalami kecelakaan kerja. Kata kunci : Perlindungan, Kecelakaan Kerja, PNS, PT.Taspen
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Primary Supervisor: | Dr. Khairani, S.H., M.H |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum |
Depositing User: | S1 Ilmu Hukum |
Date Deposited: | 02 May 2019 16:03 |
Last Modified: | 02 May 2019 16:03 |
URI: | http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/44133 |
Actions (login required)
View Item |