PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL UNTUK PEMENUHAN HAK-HAK PEKERJA DI KOTA PADANG

YURNELI, JABAR (2015) PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL UNTUK PEMENUHAN HAK-HAK PEKERJA DI KOTA PADANG. Masters thesis, Universitas Andalas.

[img] Text (Tesis Full Text)
1336.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

Dengan adanya ketentuan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang diatur dalam Undang-Undang N0 13 Tahun 2003, tentang Ketenaga Kerjaan, dan Undang – Undang No. 2 Tahun 2003, tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang terjadi di Indonesia, namun sejak keluarnya Undang-Undang No. 2 Tahun 2004, masih banyak kasus Perselisihan Hubungan Industrial yangmasih belum memperoleh putusan yang adil bagi para pihak, khususnya bagi para buruh. Untuk itu penulis ingin melakukan penelitian terhadap peraturan yang berlaku dan penerapannya pada kasus Perselisihan Hubungan Industrial serta menuliskan hasilnya dalam Tesis yang berjudul Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dalam pemnuhan Hak-Hak pekerja di Kota Padang. Berdasarkan latar belakang diatas, dapat dirumuskan masalah sebagai berikut : Apa jenis Perselisihan Hubungan Industrial menurut Undang – Undang No. 2 Tahun 2004, Bgaimana proses Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di Kota Padang. Metode yang digunakan dalam Penelitian ini adalah Penelitian ini merupakan jenis penelitian Hukum Normatif-empiris, yaitu penelitian Hukum yang objek kajiannya meliputi kkajian – kajian perundangan – undangan ( in Abstracto ) serta penerapannya pada peristiwa Hukum ( in concreto) Tipe penelitian hukumnya adalah deskriptif, yaitu memaparkan secara lengkap, rinci, jelas, dan sistematis, hasil ppenelitiannya dalam bentuk laporan penelitian sebagai kerya ilmiah. Dapat diambil kesimpulan bahwa jenis perselisihan Hubungan Industrial menurut Undang-Undang No. 2 Tahun, adalah Perselisihan Hak, Perselisihan kepentingan, perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja dan Perselisihan Antara Serikat Pekerja / buruh , Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dapat ditempuh melalui dua cara, yaitu Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di luar pengadilan dan penyelesaian Perselisihan Hubungan industria melalui Pengadilan dan proses Pnyelesaian Perselisihan Hubungan Indusrial Perusahaan di Kota Padang.yang berdasarkan Undang-undang No. 2 Tahun 2004. Setelah membahas berbagai hal, dapat diajukan saran - saran sebagai berikut Bahwa ( 1 ) pihak yang berselisih mengenai Hubungan Industrial sebaiknya mengedepankan perdamaian ketimbang membawa perkara mereka ke Pengadilan PHI, karena, dengan perdamaian akan mengurangi beban pengadilan, yaitu beban kerja dan biaya perkara yang harus ditanggung oleh negara. Bagi para pihak, pengadilan yang cepat dan tak berlarut- larut dan bisa menghemat waktu, dana dan sumber daya. ( 2 ) Kapan perlu mencermati kiat-kiat penanganan peselisihan agar perselisihan itu dapat diselesaikan dengan baik dan benar, dan tidak sampai mengganggu kelancaran jalannya produksi dan hubungan kerja,. ( 3 ) Pembuatan surat gugatan dalam sengketa Perdata di Pengadilan harus dilakukan dengan jelas dan cermat. Sebab jika tidak, berakibat gugatan tidak bisa diterima, lebih-lebih dalam perselisih Hubungan Idustrial gugatan ini merupakan masalah baru yang sebelumnya dalam Perselisihan Hubungan Industrial, gugatan ini merupakan masalah baru yang sebelumnya dalam penyelesian P 4 D dengan ada UU No. 2 Tahun 2004, cukup dengan membuat surat permohonan, karena itu perlu mendapat perhatian dari Para pihak yang berselisih.

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana (Tesis)
Depositing User: Mr Beni Adriyassin
Date Deposited: 07 Apr 2016 03:52
Last Modified: 31 Jul 2016 08:20
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/4410

Actions (login required)

View Item View Item