Muhazri, Anwar (2019) penyelesaian sengketa ekonomisyariah pada akad pembiayaan murabahah di koperasi simpan pinjam sahabat mitra sejati cabang duri. Masters thesis, Universitas Andalas.
|
Text (cover dan abstrak)
cover dan abstrak.pdf - Published Version Download (314kB) | Preview |
|
|
Text (pendahuluan)
BAB I pendahuluan.pdf - Published Version Download (615kB) | Preview |
|
|
Text (penutup)
BAB akhir penutup.pdf - Published Version Download (178kB) | Preview |
|
|
Text (daftar pustaka)
DAFTAR PUSTAKA-dikonversi.pdf - Published Version Download (220kB) | Preview |
|
Text (tesis full text)
tesis.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
Abstract
Penyelesaian sengketa syariah pada akad pembiayaan murabahah pada Koperasi Mitra Sejati secara tidak langsung dalam proses penyelesaian sengketanya tetap mengacu kepada UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Sedangkan Fatwa Dewan Syari’ah Nasional Nomor 07/DSN-MUI/IV/2000 Tentang Pembiayaan Mudharabah (Qiradh) menjelaskan penyelesaian sengketa pembiayaan murabahah adalah di Badan Arbitrasi Syari'ah. Menurut Pasal 55 UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, bahwa penyelesaian sengketa syariah dapat dilakuan oleh Pengadilan dalam lingkungan peradilan agama dan dapat pula diselesaikan dengan mengacu kepada isi akad. Kenyataannya dalam praktek penyusunan akad pembiayaan murabahah yang dilakukan oleh koperasi mitra sejati tidak secara tegas menunjuk lembaga peradilan mana untuk penyelesaiannya. Rumusan masalah 1) Bagaimana penyelesaian sengketa ekonomi syariah pada akad pembiayaan murabahah di koperasi simpan pinjam sahabat mitra sejati cabang Duri? 2) Apa saja akibat hukum terhadap penyelesaian sengketa ekonomi syariah pada akad pembiayaan murabahah di koperasi simpan pinjam sahabat mitra sejati cabang Duri? Penelitian ini besifat deskriptif analitis. Menggunakan pendekatan hukum normatif. Penelitian ini menggunakan data sekunder yaitu data yang diperoleh melalui penelitian kepustakaan, dan penelitian contoh kasus yang ada. Kesimpulan dari tesis ini adalah Penyelesaian sengketa syariah pada akad Murabahah di Koperasi Mitra sejati tidak dapat dilakuan secara Musyawarah dan secara Badan Arbitrase syariah Nasional (Basyarnas) dan oleh karena tidak dapat diselesaikan di Basyarnas, maka dapat juga memilih Pengadilan dalam lingkungan peradilan dengan mengacu kepada isi akad yang mana tidak menyebutkan lembaga peradilan mana yang ditunjuk untuk bersidang. Penyelesaian sengketa syariah pada akad pembiayaan murabahah harus tetap sesuai dan tidak boleh bertentangan dengan prinsip syariah dengan demikian harusnya proses penyelesaian sengketa ini wajib diselesaikan di Pengadilan Agama namun pada kenyataan sesuai fakta dilapangan tidak diselesaikan di Pengadilan Agama melainkan diselesaikan secara non litigasi berupa pelelangan umum secara Parate KPKNL. Apabila dilihat dari konsep teori kepastian hukum, hal ini tidak mencerminkan ketegasan dalam aturan hukum tersebut oleh karena penyelesaian melalui non litigasi parate KPKNL belum memiliki kekuatan hukum yang mengikat dimana hasil dari lelang tersebut tidak serta merta dapat memiliki objek yang dipersengketakan. Terhadap akad pembiayaan murabahah di koperasi mitra sejati dapat dinyatakan cacat hukum dikarenakan tidak ada ketegasan dan tidak ada ketelitian si pembuat akad bilamana terjadi sengketa dimana si pembuat akad tidak menegaskan lembaga mana yang ditunjuk dan disepakati bilamana terjadi sengketa. Kata Kunci : Sengketa ekonomi syariah, akad Murabahah, Proses penyelesaian.
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Primary Supervisor: | Prof. Dr. H. YASWIRMAN, MA |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Pascasarjana (Tesis) |
Depositing User: | s2 ilmu hukum |
Date Deposited: | 22 Apr 2019 18:01 |
Last Modified: | 22 Apr 2019 18:01 |
URI: | http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/43988 |
Actions (login required)
View Item |