PENJATUHAN PUTUSAN LEPAS DARI SEGALA TUNTUTAN HUKUM (ONTSLAG VAN ALLE RECHTVERVOLGING) STUDI KASUS TINDAK PIDANA PENGGELAPAN SERTIPIKAT NOMOR 53 PID. B 2017 PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI

Wirra, della (2019) PENJATUHAN PUTUSAN LEPAS DARI SEGALA TUNTUTAN HUKUM (ONTSLAG VAN ALLE RECHTVERVOLGING) STUDI KASUS TINDAK PIDANA PENGGELAPAN SERTIPIKAT NOMOR 53 PID. B 2017 PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI. Diploma thesis, Universitas Andalas.

[img]
Preview
Text
01 COVER DAN ABSTRAK.pdf

Download (358kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB 1)
02 BAB I WATERMARK.pdf - Published Version

Download (161kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB PENUTUP)
03 BAB PENUTUP WATERMARK.pdf - Published Version

Download (78kB) | Preview
[img]
Preview
Text (DAFTAR PUSTAKA)
04 DAFTAR PUSTAKA WATERMARK.pdf - Published Version

Download (104kB) | Preview
[img] Text (FULL SKRIPSI)
05 FULL SKRIPSI WATERMARK.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

Hakim mempunyai kebebasan mutlak menjatuhkan putusan terhadap suatu perkara. Dalam memutus suatu perkara, terdapat tiga macam bentuk putusan hakim yang terdapat di dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang diatur oleh Pasal 191 Ayat (1), (2) dan Pasal 193 Ayat (1) KUHAP yang meliputi, putusan pemidanaan, putusan bebas dan putusan lepas dari segala tuntutan hukum. Hakim dalam menjatuhkan putusan haruslah berdasarkan alasan-alasan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum serta adanya keyakinan hakim. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging) serta apakah putusan tersebut telah sesuai dengan hukum yang berlaku. Penelitian ini merupakan penelitian normatif yang bersifat deskriptif dengan menggunakan jenis data sekunder. Penelitian normatif dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder yang membahas tentang putusan lepas dari segala tuntutan hukum. Adapun data sekunder yang diambil adalah Putusan Nomor 53 Pid. B 2017 Pengadilan Negeri Bukittinggi. Bahan-bahan tersebut kemudian disusun secara sistematis, dikaji dan ditarik kesimpulan terhadap permasalahan yang diteliti. Hasil penelitian ini, menemukan bahwa; (1). Putusan lepas dari segala tuntutan hukum merupakan putusan yang diberikan apabila perbuatan yang didakwakan terbukti tetapi bukan suatu tindak pidana. Dalam hal ini adanya keadaan istimewa yang menyebabkan terdakwa tidak dapat dihukum. (2). Dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan lepas adalah adanya alasan pembenar sesuai dengan Pasal 50 dan Pasal 51 ayat (1) KUHP yaitu dalam hal ini notaris melaksanakan ketentuan undang-undang serta melaksanakan perintah jabatan, serta adanya pengaturan undang-undang Jabatan Notaris dimana notaris hanya dapat dikenai sanksi perdata atau sanksi administrasi. (3). Kesesuaian penjatuhan putusan lepas dikaitkan dengan peraturan perundang-undangan sudah tepat, karena didasarkan oleh bukti-bukti yang ada serta didapat keyakinan hakim bahwa terdakwa melakukan hal tersebut berdasarkan perintah jabatan dan untuk melaksanakan undang-undang

Item Type: Thesis (Diploma)
Primary Supervisor: Dr. Yoserwan,S.H.,M.H.,LLM
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: S1 Ilmu Hukum
Date Deposited: 27 Mar 2019 14:20
Last Modified: 27 Mar 2019 14:20
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/43600

Actions (login required)

View Item View Item