DASAR PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PUTUSAN PEMIDANAAN TERHADAP TERDAKWA YANG BERUSIA LANJUT DI PERSIDANGAN PENGADILAN (Studi Kasus di Pengadilan Negeri Padang Panjang)

Syukri, Kurniawan (2019) DASAR PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PUTUSAN PEMIDANAAN TERHADAP TERDAKWA YANG BERUSIA LANJUT DI PERSIDANGAN PENGADILAN (Studi Kasus di Pengadilan Negeri Padang Panjang). Diploma thesis, Universitas Andalas.

[img]
Preview
Text (Cover dan Abstrak)
Cover dan Abstrak.pdf - Published Version

Download (210kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Bab I)
BAB I.pdf - Published Version

Download (575kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Bab IV)
BAB IV.pdf - Published Version

Download (198kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Daftar Pustaka)
Daftar Pustaka.pdf - Published Version

Download (199kB) | Preview
[img] Text (Skripsi Full Text)
Skripsi Full.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

Usia lanjut yang sering dikenal dengan lansia merupakan salah satu faktor yang menjadi pertimbangan bagi Hakim dalam memeriksa dan memutuskan suatu perkara pidana di persidangan pengadilan. Dasar pertimbangan dalam proses pemeriksaan pelaku tindak pidana di pengadilan dalam penjatuhan sanksi pidananya oleh hakim/majelis hakim. sebab pada terdakwa yang berusia lanjut tersebut patut dipertanyakan, apakah pelaku masih memenuhi syarat untuk dipidana dalam arti pelaku tindak pidana tersebut secara fisik dan psikis masih mampu aatau tidak dalam menjalankan pidana yang dijatuhkan oleh Hakim, dan kemunduran dapat berdampak pada psikologis lansia. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pemidanaan terhadap terdakwa yang berusia lanjut di persidangan pengadilan dan untuk mengetahui kesesuaian antara pidana yang dijatuhkan hakim terhadap terdakwa berusia lanjut dengan tujuan pemidanaan. Penelitian ini dilakukan di Pengadilan Negeri Padang Panjang. Penelitian ini menggunakan metode yuridis sosiologis. Sumber data yang digunakan adalah data primer dan sekunder. Data diperoleh dengan cara studi dokumen dan wawancara dengan Hakim Pengadilan Negeri Padang Panjang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dasar pertimbangan hakim terhadap terdakwa yang berusia lanjut pada dasarnya tidak ada perbedaan atau perlakuan khusus yang mendasar apabila seseorang telah melakukan tindak pidana. Karena hukum pidana tidak membedakan status seseorang apabila melakukan tindak pidana. Adapun pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap terdakwa yang berusia lanjut adalah berdasarkan fakta-fakta hukum yang dalam persidangan dan juga rasa keadilan. Hakim juga mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan yang ada pada diri terdakwa, antara lain hal yang memberatkan seperti perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, perbuatan terdakwa telah merusak masa depan korban, terdakwa berbelit-belit sehingga mempersulit persidangan dan hal yang meringankan seperti terdakwa terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa menyesal dan tidak mengulangi perbuatannya, terdakwa berusia lanjut dan mempunyai tanggungan istri dan anak. Kata Kunci : Dasar Pertimbangan, Penjatuhan Pidana, Terdakwa, Lanjut Usia.

Item Type: Thesis (Diploma)
Primary Supervisor: Hj. Efren Nova, S.H., M.H
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: S1 Ilmu Hukum
Date Deposited: 25 Jan 2019 11:04
Last Modified: 25 Jan 2019 11:04
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/42801

Actions (login required)

View Item View Item