PROSEDUR PELAKSANAAN KREDIT USAHA RAKYAT (KUR) PADA BANK NAGARI CABANG PEMBANTU BYPASS PADANG

MEISI, VIDIYANTI (2013) PROSEDUR PELAKSANAAN KREDIT USAHA RAKYAT (KUR) PADA BANK NAGARI CABANG PEMBANTU BYPASS PADANG. Diploma thesis, Universitas Andalas.

[img] Text (TA Fulltext)
1458.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (270kB)

Abstract

Seiring dengan berjalannya era globalisasi saat ini, negara-negara di dunia dikategorikan menjadi 2 (dua), yaitu negara maju dan negara berkembang. Indonesia merupakan salah satu contoh negara yang berada dalam tahap membangun dan berkembang. Indonesia didirikan bukan tanpa suatu tujuan. Seperti yang tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 (alinea IV), Indonesia memiliki 4 tujuan yang hendak dicapai, yaitu melindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Untuk merealisasikannya, maka Bangsa Indonesia perlu mengupayakan suatu cara sebagai media dalam pencapaian tujuan dan cita-cita bangsa sebagaimana diisyaratkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 tersebut. Pembangunan nasional merupakan realisasi terhadap kesungguhan bangsa Indonesia dalam rangka mencapai tujuan dan cita-cita luhur tersebut. Seiring dengan berjalannya pembangunan nasional, maka kehidupan masyarakatpun semakin dinamis dan terus mengalami perkembangan. Sebab-sebab terjadinya perubahan sosial dapat bersumber pada masyarakat itu sendiri dan ada yang letaknya di luar masyarakat lain atau dari alam sekelilingnya. Sebab-sebab yang bersumber pada masyarakat itu sendiri adalah antara lain, bertambah atau berkurangnya penduduk, penemuan-penemuan baru, pertentangan-pertentangan dan terjadinya revolusi (Soerdjono Soekanto, 1981 : 21). Terjadinya revolusi industri di Inggris membuat segi perekonomian di Inggris menjadi meningkat. Hal ini membuat bangsa Indonesia yang notabene sebagai negara berkembang terdorong untuk meningkatkan perekonomiannya juga. Berbagai upaya dilakukan oleh bangsa Indonesia, salah satunya dengan cara meningkatkan usaha di bidang perbankan. Peranan perbankan dalam pembangunan ekonomi suatu bangsa adalah sangat vital layaknya sebuah jantung dalam tubuh manusia. Keduanya saling mempengaruhi dalam arti perbankan dapat mengalirkan dana bagi kegiatan ekonomi sehingga bank yang sehat akan memperkuat kegiatan ekonomi suatu bangsa. Karena setiap proses pembangunan yang di laksanakan oleh suatu Negara memerlukan biaya yang tidak sedikit jumlahnya, begitu pula halnya dengan Negara Indonesia saat ini, yaitu melaksanakan program pembangunan nasional dengan tujuan untuk menciptakan suatu masyarakat yang adil dan makmur merata material dan spiritual, baik dalam segi ekonomi, sosial, budaya serta pertahanan keamanan. Di dalam melaksanakan pembangunan dan perbaikan ekonomi tersebut, salah satu masalah pokok yang sering dihadapi adalah keterbatasan modal yang menyangkut masalah pembentukan dan penyaluran dana. Untuk itu pemerintah mengambil langkah dengan memberikan pinjaman kepada masyarakat dalam bentuk kredit, dalam bentuk jasa bank. Dalam hal ini pihak yang berfungsi sebagai pemberi kredit yaitu perbankan dan ada pihak yang berfungsi sebagai penerima kredit. Industri Perbankan telah mengalami perkembangan yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Perkembangan teknologi industri informasi yang intensif dan ekstensif telah mempengaruhi kebijakan dan strategi dunia usaha perbankan yang selanjutnya lebih mendorong inovasi dan persaingan dibidang produk dan layanan dengan karakteristik yang modern dengan sistem dan teknologi yang dikembangkan untuk memfasilitasi pemenuhan kebutuhan untuk mengembangkan kemampuan untuk mengendalikan resiko yang ditimbulkan. Perbankan merupakan lembaga ekonomi yang berperan penting dalam kehidupan suatu negara, kegiatan dunia usaha baik di sektor pertanian, perindustrian, perdagangan dan secara umum tidak bisa dilepaskan dari peranan jasa bank atau dunia perbankan. Berdasarkan undang – undang no.7 tahun 1992 tentang Perbankan, fungsi utama perbankan adalah sebagai penghimpun dana dan penyalur dana pada masyarakat dalam kredit. Dan dalam rumusan Undang-Undang No.10 tahun 1998 tentang Perbankan, pasal 1 nomor 11 dan 12 menyebutkan : "Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga". Jenis kredit dilihat dari sudut jaminannya dibagi menjadi 2 (dua), yaitu : kredit tanpa jaminan (Unsecured Loan) dan kredit dengan agunan (Secured Loan). Dalam perkembangannya tidak semua bank telah menerapkan kredit tanpa jaminan, namun beberapa tahun terakhir ini telah muncul suatu kredit tanpa jaminan yang disebut Kredit Usaha Rakyat (KUR) tanpa jaminan. Lain hal lagi, kredit dengan agunan, yaitu kredit yang dilakukan dengan menyertakan agunan seperti apa yang telah diperjanjikan. Agunan yang disertakan bisa berupa agunan barang, agunan pribadi (borgtocht) dan agunan efek-efek saham. Perguliran KUR dimulai dengan adanya keputusan Sidang Kabinet Terbatas yang diselenggarakan pada tanggal 9 Maret 2007 bertempat di Kantor Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) dipimpin Bapak Presiden RI. Salah satu agenda keputusannya antara lain, bahwa dalam rangka pengembangan usaha Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) dan koperasi, pemerintah akan mendorong peningkatan akses pelaku UMKM dan Koperasi kepada kredit/pembiayaan dari perbankan melalui peningkatan kapasitas Perusahaan Penjamin. Kredit Usaha Rakyat diluncurkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 5 November 2007 dengan didukung oleh Instruksi Presiden No.5 Tahun 2008 tentang Fokus Program Ekonomi Tahun 2008-2009 untuk menjamin implementasi atau percepatan pelaksanaan KUR ini, berbagai kemudahan bagi UMKM pun ditawarkan oleh pemerintah. Beberapa di antaranya adalah penyelesaian kredit bermasalah UMKM dan pemberian kredit UMKM hingga Rp 500 juta. Inpres tersebut didukung dengan Peraturan Menkeu No 135/PMK.05/2008 tentang Fasilitas Penjaminan KUR. Jaminan KUR sebesar 70 persen bisa ditutup oleh pemerintah melalui PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) dan Perusahaan Sarana Pengembangan Usaha dan 30 persen ditutup oleh Bank Pelaksana. Pada pelaksanaan KUR ini, supaya kredit yang diberikan tersebut lancar maka pihak bank harus selektif dalam memberikan kredit pada debitur, dimana sebelum kredit di berikan maka pihak bank harus menganalisa pemberian kredit untuk menentukan kesanggupan kreditur membayar kembali pinjaman sesuai dengan persyaratan yang terdapat dalam perjanjian pinjaman. Oleh sebab itu bank harus bisa menetapkan prosedur pelaksanaan kredit serta mengantisipasi masalah–masalah yang timbul, karena itu akan berpengaruh pada aktivitas perbankan itu sendiri terutama terhadap kerja operasional bank dalam penyaluran kredit untuk kesejahteraan masyarakat. Dengan ditetapkannya Peraturan pelaksanaan KUR berikut dengan beberapa kebijakan pendukungnya, maka diharapkan penyaluran KUR oleh PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Barat dapat berjalan dengan baik dan didukung serta dilaksanakan sepenuhnya oleh setiap pelakasana/pejabat perkreditan sehingga rencana penyaluran KUR tersebut dapat direalisir sebagaimana yang diharapkan. Dari uraian di atas penulis tertarik untuk membahas lebih lanjut mengenai bentuk pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dalam pemberian kreditnya. Sehingga penulis mengangkat topik dengan judul Prosedur Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat pada Bank Nagari Cabang Pembantu Bypass Padang.

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: H Social Sciences > HF Commerce > HF5601 Accounting
Divisions: Fakultas Ekonomi > D3 Akuntansi
Depositing User: ms Meiriza Paramita
Date Deposited: 30 Mar 2016 03:59
Last Modified: 30 Mar 2016 03:59
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/4168

Actions (login required)

View Item View Item