PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP NOTARIS TERKAIT PENITIPAN SERTIFIKAT PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI (PPJB)

SONYA, PRAMINDA YONA MANDELA (2018) PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP NOTARIS TERKAIT PENITIPAN SERTIFIKAT PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI (PPJB). Masters thesis, Universitas Andalas.

[img]
Preview
Text (Cover)
1. COVER- sonya.pdf - Published Version

Download (141kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB IV)
BAB IV-converted.pdf - Published Version

Download (71kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Daftar Pustaka)
daftar pustaka Kompre-converted.pdf - Published Version

Download (130kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB I)
BAB I - sonya.pdf - Published Version

Download (639kB) | Preview
[img] Text (Tesis Full)
TESIS SONYA MANDELA YANG FUL.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (2MB)

Abstract

Notaris memiliki wewenang membuat akta perjanjian pengikatan jual beli tanah dengan status Sertipikat Hak Milik (SHM) sesuai dengan kewenangannya selaku pejabat umum tapi tidak berwenang membuat akta otentik jual beli tanah bersertipikat hak milik (AJB), karena kewenangan membuat akta Jual Beli Tanah (AJB) bersertipikat Hak Milik ada pada Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Di dalam kode etik notaris di Indonesia memang belum ada menyebutkan secara tegas dan tertulis apakah notaris boleh menerima titipan tanda bukti kepemilikan para pihak atau tidak. Terjadi beberapa kasus yang dituduhkan dan diduga penggelapan yang dilakukan oleh notaris sehubungan dengan proses pengikatan jual beli yang dilakukan pada suatu kantor notaris yang pada saat proses tersebut berlangsung kesepakatan antara kedua belah pihak untuk menitipkan sertifikat pada kantor notaris, akan tetapi adanya perubahan itikad dari salah satu pihak yang berujung pada pelaporan hal tersebut pada pihak berwajib. Berdasarkan hal tersebut, maka penulis merumuskan masalah, yaitu: 1. Mengapa terjadi penitipan sertifikat kepada Notaris/PPAT terhadap perjanjian pengikatan jual beli (PPJB)? 2. Bagaimana akibat hukum penitipan sertifikat kepada Notaris terhadap perjanjian pengikatan jual beli (PPJB)? 3. Bagaimana perlindungan hukum terhadap Notaris terkait penitipan sertifikat pada perjanjian pengikatan jual beli (PPJB)? Metode penelitian dalam penelitian ini adalah yuridis empiris. Berdasarkan hasil penelitian 1. Penitipan sertifikat yang dilakukan oleh para pihak kepada Notaris ini dilakukan karena sebelum dilakukannya akta jual beli terlebih dahulu para pihak melangsungkan perjanjian pengikatan jual beli terhadap objek tersebut. 2. Akibat hukum dari penitipan sertifikat dalam PPJB yang dilakukan dihadapan Notaris walaupun tidak terikat secara langsung akan tetapi para pihak telah yakin dan mempercayakan sebelum seluruh prosesnya selesai dari PPJB, AJB, maupun sampai balik namanya dilakukannya penyimpanan dikantor notaris. 3. Untuk menghindari hal-hal tersebut, Notaris untuk tidak melakukan atau berkedudukan sebagai penerima titipan surat/dokumen dari para penghadap, baik yang ditegaskan dalam akta maupun tidak ditegaskan dalam akta.

Item Type: Thesis (Masters)
Primary Supervisor: Prof. H. Ismansyah, S.H., M.H
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana (Tesis)
Depositing User: s2 kenotariatan kenotariatan
Date Deposited: 21 Jan 2019 11:50
Last Modified: 21 Jan 2019 11:50
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/41415

Actions (login required)

View Item View Item