Urgensi Perluasan Kewenangan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Dalam Penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang

Yosua, Hamonangan S (2016) Urgensi Perluasan Kewenangan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Dalam Penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang. Diploma thesis, Universitas Andalas.

[img]
Preview
Text (Abstrak)
ABSTRAK - URGENSI PERLUASAAN KEWENANGAN PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN DALAM PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG.pdf - Published Version

Download (201kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Bab I Pendahuluan)
BAB I - URGENSI PERLUASAAN KEWENANGAN PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN DALAM PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG.pdf - Published Version

Download (475kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB IV Kesimpulan dan Saran)
BAB IV - URGENSI PERLUASAAN KEWENANGAN PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN DALAM PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG.pdf - Published Version

Download (119kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Daftar Pustaka)
DAFTAR PUSTAKA - URGENSI PERLUASAAN KEWENANGAN PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN DALAM PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG.pdf - Published Version

Download (411kB) | Preview
[img] Text (Skripsi Full Text)
URGENSI PERLUASAAN KEWENANGAN PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN DALAM PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (2MB)

Abstract

Pencucian Uang adalah suatu proses yang dilakukan untuk mengubah hasil korupsi, kejahatan narkotika, perjudian, penyeludupan, dan kejahatan lainnya sehingga tampak sebagai hasil kegiatan yang sah karena asal usulnya telah disamarkan atau disembunyikan. Di Indonesia, Tindak Pidana Pencucian Uang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Dalam pengaturannya, Tindak Pidana Pencucian Uang merupakan tindak pidana yang berdiri sendiri. Hal tersebut dilihat dari adanya tindak pidana asal dan tindak pidana lanjutan yaitu tindak pidana pencucian uang. Sehingga menyebabkan adanya pelaksanaan yang berbeda dikarenakan tindak pidana pencucian uang tersebut diketahui tanpa adanya tindak pidana asalnya. Berdasarkan hal tersebut, dalam tulisan ini merumuskan permasalahan yaitu, 1) Bagaimanakah peran Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang ?, 2) Bagaimanakah perluasan kewenangan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan dalam penyidikan tindak pidana pencucian uang ?. Metode Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu Yuridis Normatif dengan model penelitian deskriptif normatif terhadap analisis sinkronisasi hukum mengenai peran Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan dalam penyidikan tindak pidana pencucian uang. Hasil penelitian menunjukkan 1) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan memiliki peran dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang yaitu sebagai Financial Intellegence Unit (FUI), sebagai Regulator, sebagai Mediator, dan sebagai Pembantuan dalam Penegakan Hukum. 2) Tindak Pidana Pencucian Uang merupakan tindak pidana yang independen yang menempatkan TPPU menjadi tindak pidana lanjutan dari tindak pidana asalnya yang tercantum dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, sehingga yang dapat melaksanakan penyidikan TPPU yaitu Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. Kata Kunci : Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Tindak Pidana Pencucian Uang,

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: s1 ilmu hukum
Date Deposited: 29 Mar 2016 08:00
Last Modified: 29 Mar 2016 08:00
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/4128

Actions (login required)

View Item View Item