PERALIHAN HAK ATAS TANAH MELALUI HIBAH WASIAT HARTA PUSAKA TINGGI KELUAR SUKU DI DAERAH KOTO TUO BALAI GURAH AGAM

Rahmi, Murniwati (2019) PERALIHAN HAK ATAS TANAH MELALUI HIBAH WASIAT HARTA PUSAKA TINGGI KELUAR SUKU DI DAERAH KOTO TUO BALAI GURAH AGAM. Diploma thesis, Universitas Andalas.

[img]
Preview
Text (Cover dan Abstrak)
Cover dan Abstrak.pdf - Published Version

Download (211kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Bab I)
Bab I.pdf - Published Version

Download (420kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Bab IV)
BAB IV.pdf - Published Version

Download (198kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Daftar Pustaka)
DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (269kB) | Preview
[img] Text (Skrispi Full Text)
Skripsi Full.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

ABSTRAK Warisan berkaitan dengan peraturan- peraturan yang mengatur proses meneruskan serta mengoperkan barang- barang harta (benda) dan benda yang tidak berwujud dari suatu angkatan manusia kepada keturunannya. Selain di wariskan, harta kekayaan juga dapat diberikan kepada keturunannya atau pihak lain yang berasal bukan dari keturunannya dengan cara penghibahan harta kekayaan tersebut. Dalam hukum adat hibah terbagi dua yaitu Hibah Biasa dan Hibah Wasiat. Hibah menurut hukum adat Minangkabau erat kaitannya dengan Hukum Islam. Pelaksanaan Hibah tersebut mengacu kepada sistem Matrilineal, yang berarti sistem keturunan berdasarkan garis keturunan ibu. Selain itu, peralihan hak atas tanah melalui hibah harta pusaka juga dapat diberikan kepada ahli waris yang satu keturunan dengan ibu namun dapat juga diberikan kepada keturunan garis kesamping yaitu antara mamak kepada kemenakan. Praktek di lapangan khususnya di daerah Koto Tuo Balai Gurah Agam Minangkabau terjadi peralihan hak atas tanah melalui hibah harta pusaka tinggi keluar suku yang dilakukan oleh anggota suku Guci yang menghibahkan harta pusaka miliknya kepada salah seorang anggota suku Koto. Objek yang dihibahkan yaitu harta pusaka tinggi yaitu berupa sawah dan tanah miliknya.Rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu: 1) Apa alasan terjadiya peralihan hak atas tanah melalui hibah wasiat harta pusaka tinggi keluar suku di Koto Tuo Balai gurah Agam ? 2) Bagaimana proses peralihan hak atas tanah melalui hibah wasiat harta pusaka tinggi keluar suku di Koto Tuo Balai Gurah Agam? 3)Apa dampak peralihan hak atas tanah melalui hibah wasiat harta pusaka tinggi keluar suku terhadap keseimbangan masyarakat hukum adat di Koto Tuo Balai Gurah Agam? Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis sosiologis, bersifat deskriptif analitis, dan analis data secara kualitatif. Hasil penelitian merumuskan: 1) alm ibu Aisyiah menghibah wasiatkan kan harta pusaka tinggi tersebut karena ia janda dan tidak memiliki keturunan sebagai penerusnya. Alm ibu Aisyiah tinggal bersama ibu Yoharna Ahmad dan menganggap sebagai keluarganya dengan alasan inilah alm ibu Aisyiah menghibah wasiat kan harta nya dan disebut Hibah Wasiat. 2) Surat Hibah harta pusaka tinggi dibuat alm ibu Aisyiah dengan tulisan tangan dan dan diatas kertas segel Rp.2000 tahun 1997, diketahui dan ditandatangani oleh mamak kepala waris suku guci dan disaksikan oleh ibu Elyawati yang merupakan anggota kaum suku koto yang sapayuang dengan ibu Yoharna Ahmad sebagai penerima Hibah tersebut. 3) Semenjak berlakunya hibah tersebut yaitu berlaku saat wafatnya ibu Aisyiah pada 11 September 2001 hingga sekarang harta pusaka yang dihibahkan berupa satu tumpak sawah dan sebidang tanah perumahan tersebut dikelola oleh ibu Yoharna Ahmad.

Item Type: Thesis (Diploma)
Primary Supervisor: Dr. Zefrizal Nurdin, S.H., M.H
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: S1 Ilmu Hukum
Date Deposited: 17 Jan 2019 11:37
Last Modified: 17 Jan 2019 11:37
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/41126

Actions (login required)

View Item View Item