PELAKSANAAN PERJANJIAN KAWIN PASCA KELUARNYA PUTUSAN MK NO 69 / PUU-XIII / 2015 TENTANG UJI MATERIL PERJANJIAN KAWIN DI KOTA PARIAMAN

Adya, Agra (2019) PELAKSANAAN PERJANJIAN KAWIN PASCA KELUARNYA PUTUSAN MK NO 69 / PUU-XIII / 2015 TENTANG UJI MATERIL PERJANJIAN KAWIN DI KOTA PARIAMAN. Diploma thesis, Universitas Andalas.

[img]
Preview
Text (Cover dan Abstrak)
Cover dan Abstrak.pdf - Published Version

Download (375kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Bab I)
BAB I.pdf - Published Version

Download (331kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Bab IV)
BAB IV.pdf - Published Version

Download (199kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Daftar Pustaka)
DAFTAR PUSTAKA.pdf - Updated Version

Download (327kB) | Preview
[img] Text (Skripsi Full Text)
Skripsi Full.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

ABSTRAK Perkawinan menyatukan dua manusia dengan kepribadian yang berbeda, latar belakang keluarga yang berbeda, latar belakang pendidikan yang berbeda, suku yang berbeda, dan perbedaan lainnya, intinya menyatukan dua orang dalam satu ikatan, dimana sangat memungkinkan terjadinya konflik antara kedua belah pihak. Untuk itulah diperlukan suatu dasar agar bilamana terjadi konflik di dalam perkawinan tidak ada pihak yang di rugikan dalam bentuk suatu Perjanjian Kawin. Penelitian dengan judul “Pelaksanaan Perjanjian Kawin Pasca Keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi No. 69/PUU-XIII/2015 Tentang Uji Materil Perjanjian Kawin di Kota Pariaman” memiliki rumusan masalah Faktor-faktor apa yang menyebabkan seseorang membuat akta perjanjian kawin?, Bagaimanakah pembuatan dan pendaftaran perjanjian kawin sebelum dan sesudah dikeluarkannya putusan Mahkamah Konstitusi No. 69/PUU-XIII/2015 di Kota Pariaman? Bagaimanakah pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 69/PUU-XIII/2015 Tentang Uji Materil Perjanjian Kawin di Kota Pariaman?. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis Faktor-faktor apa yang menyebabkan seseorang membuat akta perjanjian kawin, untuk mengetahui dan menganalisis pembuatan dan pendaftaran perjanjian kawin sebelum dan sesudah dikeluarkannya putusan Mahkamah Konstitusi No. 69/PUU-XIII/2015 di Kota Pariaman serta untuk mengetahui dan menganalisis pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 69/PUU-XIII/2015 Tentang Uji Materil Perjanjian Kawin di kota Pariaman.Penelitian ini menggunakan metode library research atau penelitian kepustakaan dan Field Research atau Studi Lapangan. Adapun sumber data yang digunakan adalah data-data primer dari hasil wawancara dengan notaris dan petugas pencatatatn perjanjian kawin di KAU Kota pariaman dan sekunder dari studi kepustakaan di perpustakaan fakultas hukum UNAND dan Perpustakaan daerah Kota Padang. Data akan dianalisa dengan metode deskriptif analisis.Berdasarkan analisa data yang dilakukan, diperoleh kesimpulan bahwa; a. Faktor-Faktor Yang Menyebabkan Seseorang Membuat Perjanjian Kawin adalah Menjamin keamanan dan kepentingan usaha/Masing-masing Pihak memiliki Usaha Sendiri;Menjamin berlangsungnya harta peninggalan keluarga;Melindungi kepentingan seorang istri dalam hal suami melakukan poligami;Menjamin kondisi finansial Anda setelah perkawinan putus atau berakhir;Menghindari motivasi perkawinan yang tidak sehat;Bilamana terdapat jumlah harta kekayaan yang berbeda antara calon kedua mempelai;Apabila masing-masing pihak memiliki hutang sendiri-sendiri, pada saat sebelum dilaksanakannya perkawinan, maka dengan dibuatnya perjanjian kawin ini Pihak yang lainnya akan terbebas dari kewajiban pembayaran hutang dari pasangannya;Kedua belah pihak ini mengkhawatirkan akan adanya risiko dari perilaku suami-istri selama perkawinan terhadap harta bersama mereka. Misalnya salah satu dari pihak berselingkuh;Kedua belah pihak tidak ingin adanya konflik di kemudian hari bilamana terjadi perceraian dan salah satu pihak menuntut pembagian harta. Putusan MK 69/2015 ini mengatasi keresahan dari para WNI yang menikah dengan pasangan berbeda kewarganegaraan. Putusan MK 69/2015 memberikan kesempatan bagi pasangan suami istri untuk dapat membuat suatu perjanjian perkawinan selama dalam ikatan perkawinan atau yang biasa dikenal dengan Postnuptial Agreement, selama pasangan tersebut masih terikat di dalam perkawinan yang sah. Perjanjian Perkawinan ini harus disahkan oleh notaris atau pegawai pencatat pernikahan.dengan demikian Notaris dapat membuatkan Akta Perjanjian Kawin pada saat telah berlangsungnya perkawinan atas keinginan para pihak yang kemudian di daftarkan pada Kantor Pencatat Pernikahan dimana tempat pendaftaran perkawinannya berlangsung. Kata Kunci: Perjanjian Kawin, Putusan Mahkamah Konstitusi, Uji Materil

Item Type: Thesis (Diploma)
Primary Supervisor: Ulfa Nora, S.H.,M.H
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: S1 Ilmu Hukum
Date Deposited: 16 Jan 2019 12:17
Last Modified: 16 Jan 2019 12:17
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/41054

Actions (login required)

View Item View Item