Billy, Permana Yuza (2019) PEMUNGUTAN TARIF PROGRESIF PADA PEMUNGUTAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR KONTRIBUSINYA TERHADAP PENDAPATAN ASLI DAERAH KOTA PADANG. Diploma thesis, Universitas Andalas.
|
Text (Cover dan Abstrak)
Cover dan Abstrak.pdf - Published Version Download (222kB) | Preview |
|
|
Text (Bab I)
BAB I.pdf - Published Version Download (428kB) | Preview |
|
|
Text (Bab IV)
BAB IV.pdf - Published Version Download (196kB) | Preview |
|
|
Text (Daftar Pustaka)
DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version Download (198kB) | Preview |
|
Text (Skripsi Full Text)
Skripsi Full.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
Abstract
ABSTRAK Pajak progresif berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi Sumatera Barat Nomor 56 Tahun 2011 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan kendaraan bermotor pribadi kedua dan seterusnya berdasarkan nama atau alamat yang sama. Pemungutan tarif progresif ini, terjadi beberapa permasalahan pada saat warga akan membayar pajak kendaraan bermotor mereka, dikarenakan mereka harus membayar nominal lebih banyak. Hal ini disebabkan karena jumlah kendaraan yang terdaftar atas nama warga tersebut tidak sesuai dengan yang ia miliki. Dikarenakan kendaraan bermotor yang sudah tidak dikuasai warga, tetap dihitung pajaknya. Berdasarkan latar belakang tersebut, permasalahan pada penelitian ini adalah 1) Bagaimana pemungutan tarif progresif pada pajak kendaraan bermotor 2) Apa saja kendala yang ditemui dalam pemungutan tarif progresif pada pajak kendaraan bermotor 3) bagaimanakah kontribusi pajak kendaraan bermotor terhadap pendapatan asli daerah Kota Padang. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum Yuridis Sosiologis. Hasil penelitian menunjukkan Pemungutan pajak progresif dilakukan oleh UPTD PPD SAMSAT Kota Padang melalui kantor terpadu SAMSAT, SAMSAT Keliling dll. Objek PKB kepemilikan dan / atau penguasaan kendaraan bermotor. Subjek PKB adalah orang pribadi atau badan yang memiliki dan/ atau menguasai kendaraan bermotor. Dasar pengenaan PKB adalah nilai jual kendaraan bermotor. Terdapat beberapa kendala yang dihadapi dalam pemungutan tarif progresif, seperti ketidaktahuan masyarakat mengenai tarif progresif, kurangnya kesadaran masyarakat dalam membayar pajak, ketidaktahuan masyarakat akan norma dalam melakukan jual beli kendaraan bermotor. Pajak progresif memberikan kontribusi yang cukup terhadap pendapatan asli daerah kota Padang. Seperti pada tahun 2016 kontribusi pajak progresif sebesar 27% terhadap pendapatan asli daerah Kota Padang.
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Primary Supervisor: | Frenadin Adegustara, S.H., M.H |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum |
Depositing User: | S1 Ilmu Hukum |
Date Deposited: | 14 Jan 2019 15:00 |
Last Modified: | 14 Jan 2019 15:00 |
URI: | http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/40951 |
Actions (login required)
View Item |