TANGGUNG JAWAB NOTARIS YANG PINDAH TEMPAT KEDUDUKAN TERHADAP KELENGKAPAN PROTOKOL NOTARIS DI SUMATERA BARAT

PEGISYA, ARVIO (2018) TANGGUNG JAWAB NOTARIS YANG PINDAH TEMPAT KEDUDUKAN TERHADAP KELENGKAPAN PROTOKOL NOTARIS DI SUMATERA BARAT. Masters thesis, Universitas Andalas.

[img]
Preview
Text (Cover & Abstrak)
1. Cover dan Abstrak.pdf - Published Version

Download (786kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Pendahuluan)
BAB I.pdf - Published Version

Download (577kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Penutup)
BAB IV.pdf - Published Version

Download (184kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Daftar Pustaka)
DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (261kB) | Preview
[img] Text (Tesis Fulltext)
Tesis Full.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (4MB)

Abstract

Keberadaan alat bukti tertulis berupa akta otentik menentukan secara jelas mengenai hak dan kewajiban seseorang dan menjamin adanya kepastian hukum, selain itu akta otentik diharapkan dapat meminimalisasi terjadinya sengketa dalam lalu lintas hukum maupun hubungan hukum antara para pihak subjek hukum. Salah satu bentuk tanggung jawab Notaris adalah berkaitan dengan Protokol Notaris. Notaris juga bertanggungjawab langsung untuk menjaga kelengkapan Protokol Notaris yang dimiliki olehnya sebelum diserahkan kepada Notaris penerima protokol tersebut. Berdasarkan hal tersebut, maka masalahan yang diangkat, yaitu: 1. Bagaimana proses pindahan tempat kedudukan Notaris di Sumatera Barat? 2. Bagaimana tanggung jawab Notaris yang pindah tempat kedudukan terhadap kelengkapan Protokol Notaris? 3. Bagaimana akibat hukum Notaris yang pindah tempat kedudukan tidak melengkapi Protokol Notaris di Sumatera Barat? Metode penelitian dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis empiris. Berdasarkan dari hasil penelitian 1. Proses perpindahan tempat kedudukan Notaris di Sumatera Barat dengan cara, harus memenuhi syarat-syarat terlebih dahulu yang telah diatur dalam Pasal 23 UUJN. Tata cara perpindahan Notaris di Sumatera Barat telah dilakukan sesuai prosedur hukum dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : M.01.HT.03.01 Tahun 2006 Tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Perpindahan, dan Pemberhentian Notaris. 2. Tanggungjawab Notaris yang pindah tempat kedudukan terhadap kelengkapan Protokol Notaris yaitu sebelum dilakukannya penandatanganan berita acara penyerahan protokol Notaris, Notaris tersebut harus memeriksa kembali Protokol Notaris yang akan diserahkan kepada Notaris penerima protokol. 3. Akibat hukum apabila Notaris pindah tempat kedudukan jika tidak melengkapi protokol di Sumatera Barat, maka akan diberikan sanksi administrasi berupa surat teguran lisan yang akan diberikan oleh Majelis Pengawas Wilayah kepada Notaris tersebut. Kenyataan dalam pelaksanaan tidak ditemukan kasus kelengkapan protokol, sehingga sanksi yang dimaksud tidak ada.

Item Type: Thesis (Masters)
Primary Supervisor: Dr. Azmi Fendri, S.H., M.Kn.
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana (Tesis)
Depositing User: s2 kenotariatan kenotariatan
Date Deposited: 07 Jan 2019 11:51
Last Modified: 07 Jan 2019 11:51
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/40815

Actions (login required)

View Item View Item