PENGATURAN INVESTIGASI KECELAKAAN PESAWAT UDARA MENURUT INTERNATIONAL CIVIL AVIATION ORGANIZATION (ICAO) DAN IMPLEMENTASINYA DI INDONESIA

Ulfa, Pratiwi (2018) PENGATURAN INVESTIGASI KECELAKAAN PESAWAT UDARA MENURUT INTERNATIONAL CIVIL AVIATION ORGANIZATION (ICAO) DAN IMPLEMENTASINYA DI INDONESIA. Diploma thesis, Universitas Andalas.

[img]
Preview
Text (Cover dan Abstrak)
Cover dan Abstrak.pdf - Published Version

Download (215kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Bab I)
BAB I.pdf - Published Version

Download (382kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB IV)
BAB IV.pdf - Published Version

Download (197kB) | Preview
[img]
Preview
Text (DAFTAR PUSTAKA)
DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (295kB) | Preview
[img] Text (SKRIPSI FULL TEXT)
Skripsi Full.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

Kecelakaan pesawat udara yang terjadi dalam penerbangan internasional maupun nasional bukan hanya merupakan tanggung jawab maskapai saja, tetapi juga menjadi urusan serta tanggung jawab Negara. Sehingga dibutuhkan pengaturan terhadap investigasi kecelakaan pesawat udara baik secara internasional maupun nasional untuk mencegah kejadian berulang. Ada dua tujuan dalam penulisan skripsi ini, yaitu 1) mengetahui pengaturan Hukum Internasional tentang Investigasi kecelakaan pesawat udara, 2) mengetahui tata cara investigasi yang diakukan dalam kecelakaan pesawat dan aplikasinya di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan meneliti bahan pustaka dan data sekunder yang diperoleh dari berbagai sumber. Kesimpulan pada penulisan ini adalah 1) Hukum Internasional yang mengatur tentang investigasi kecelakaan pesawat udara yaitu di Pasal 26 Konvensi Chicago 1944, yang kemudian membentuk badan International Civil Aviation Organization (ICAO). Kebijakan-kebijakan ICAO yang dituangkan dalam 19 Annex. Secara teknis dan operasional, penelitian kecelakaan pesawat udara diatur dalam Annex 13 tentang Aircraft Accident and Incident Investigation. Annex 13 Konvensi Chicago 1944 adalah dokumen dasar mengenai investigasi atau penyelidikan kecelakaan pesawat udara sipil. 2) investigasi kecelakaan pesawat udara, dilaksanakan dengan bantuan dari negara tempat terjadinya (state of occurance), negara tempat pesawat udara didesain atau dirakit (state of design), negara dimana perusahaan pesawat udara diproduksi (state of manufacture), negara operator pesawat udara (state of the operator), negara tempat pesawat itu didaftar (state of registry), dan juga termasuk dari negara yang mempunyai kepentingan khusus dalam kecelakaan. Negara pelaksana investigasi juga dapat meminta bantuan kepada negara mana saja yang mempunyai kemampuan dalam hal penyelidikan untuk membantu. Di Indonesia Komite yang melakukan penyelidikan penyebab terjadinya kecelakaan pesawat udara dinamakan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT). Pasal 24 Peraturan Ketua KNKT Nomor: SK/KETUA/041/XII/KNKT/2012, investigasi kecelekaan penerbangan yang dilakukan KNKT, yaitu : 1) kegiatan penelitian di tempat kejadian 2) pengumpulan, pengolahan, analisis dan penyajian data penyebab kecelakaan penerbangan. 3) permintaan data dan keterangan kepada instansi terkait, lembaga/organisasi profesi terkait, masyarakat dan/atau pihak lain yang dipandang perlu. 4) pemrosesan komponen yang akan dilakukan penelitian di laboratorium teknis. 5) penyusunan materi laporan (notification, preliminary, laporan antara, draft dan final report) hasil investigasi kecelakaan penerbangan beserta rekomendasi. 6) penyiapan saran dan pertimbangan hasil investigasi.

Item Type: Thesis (Diploma)
Primary Supervisor: Prof.Dr. Zainul Daulay, S.H.,M.H.
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: S1 Ilmu Hukum
Date Deposited: 26 Oct 2018 11:33
Last Modified: 26 Oct 2018 11:33
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/40379

Actions (login required)

View Item View Item